Kejaksaan Musnahkan BB Narkoba dan Sajam

Jumat 21-10-2022,07:00 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Editor : Rifki Nurcholis

CIREBON, RAKYATCIREBON.ID - Kejaksaan Negeri Kota Cirebon memusnahkan berbagai barang bukti hasil penindakan perkara pidana yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan, Kamis (20/10).

Berbagai barang bukti kejahatan yang dimusnahkan. Mulai dari jenis-jenis narkotika, obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar, hingga beberapa jenis senjata tajam yang menjadi barang bukti dari tindak kekerasan jalanan yang terjadi di wilayah Kota Cirebon.

Secara terperinci, pada pemusnahan kemarin, dari kategori narkotika, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 114,919 gram, tembakau gorilla seberat 650,64 gram, serta ganja seberat 24,5 gram.

Sementara dari kategori obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar, yang berhasil dimusnahkam berupa 11,470 butir pil tramadol, 15.712 butir pil trihex, 33.259 butir pil dextro, 1.000 butir pil hexymer dan masing-masing 200 butir pil jenis dobel Y dan dobel L. Ditambah beberapa jenis sajam seperti parang berbagai ukuran dan hasil modifikasi yang digunakan untuk tawuran.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi SH MH mengatakan, pemusnahan barang bukti, adalah bentuk pelaksanaan atau eksekusi dari putusan pengadilan negeri yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga tersangka sudah menjalani hukuman, dan barang buktinya harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan kembali.

BACA JUGA:IDI Ajak Warga Tak Panik, Kurangi Beli Obat di Pasaran Bebas

"Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang kita musnahkan pada hari ini antara lain di sabu-sabu, ganja, senjata tajam dan beberapa handphone dari beberapa perkara tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan," ungkapnya.

Pemusnahan dilakukan dengan dihaluskan dengan cara diblender untuk berbagai pil, dibakar untuk jenis-jenis narkotika, dan dicacah dengan digerinda untuk barang bukti sajam yang ada. Sehingga dipastikan semua barang bukti tidak akan bisa digunakan, atau disalahgunakan kembali.

Barang bukti yang dimusnahkan, dijelaslan Umaryadi, adalah hasil penindakan perkara pidana yang disidangkan dan putus di dalam kurun waktu tahun 2021-2022. Pada periode tersebut, ada sekitar 50 perkara yang barang buktinya dimusnahkan.

Melihat data, masih dikatakan Umaryadi, angka tersebut mengalami peningkatan dari periode tahun sebelumnya. Tahun 2020-2021, saat itu hanya ada sekitar 30 perkara, hampir meningkat 20 perkara di tahun ini.

BACA JUGA:Replika Pedati Gede Terpasang 10 November

Peningkatan ini disinyalir karena meningkatnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan tindakan pelanggaran-pelanggaran hukum. Sehingga penanganan di pihak Aparat Penegak Hukum (APH) juga meningkat.

"Perkara kurun waktu tahun 2021-2022, kurang lebih 50 perkara. Jika lihat dari data yang kami terima, perkara pada saat ini mengalami peningkatan. Banyaknya kesadaran masyarakat terhadap hukum yang kurang memahami, sehingga ke depan kita harapkan aparat penegak hukum dan semua elemen masyarakat dapat memberikan pemahaman dan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan," tandasnya.

Kategori :

Terkait