Geng Sad Boy Lawan Geng Gokgoks di Talun, 1 Siswa SMK Tewas Mengenaskan

Jumat 06-01-2023,17:05 WIB

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Akhirnya terungkap, kejadian siswa SMK tewas dengan tubuh penuh luka bacok di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, ternyata korban dari pertempuran Geng Gokgoks dan Geng Sad Boy.

SAJ, siswa SMK yang merupakan warga Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam hingga tewas oleh kelompok Geng Sad Boy di Kecamatan Talun.

Rupanya saat kejadian, korban dan para pelaku sudah saling tantang menantang lebih dahulu lewat media sosial Instagram, sebelum akhirnya COD atau bertempur di lokasi yang ditentuhkan.

"Geng Sad Boy bergabung dengan Geng Tom Tom dan Pasar Burak. Mereka saling menantang dengan Geng Gokgoks," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman, kepada radarcirebon.com, Jumat, 6, Januari 2023.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Penusukan di Talun Cirebon, Korbannya 1 Orang Siswa SMK

Dijelaskan Kapolresta, permasalahan yang terjadi juga sebenarnya tidak jelas. Karena penganiayaan berawal dari adanya tantangan atau saling menantang antara geng konten medsos.

"Salah satu geng konten Sad Boy dan Geng GokGoks. Saling tantang mulai pukul 23.00 WIB, berlanjut terus sampai dengan COD bertemu di Kecamatan Talun," tuturnya.

Kedua geng itu bertempur, lalu terjadi penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Menurut Kapolresta Cirebon, kepolisian telah melakukan identifikasi pelaku dan alat bukti pasca kejadian pada Jumat, 30, Desember 2022. Yang ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan.

"Dua hari yang lalu, berhasil mengamankan 2 orang pelaku inisial GN dan RS. Masih ada 2 pelaku lain yang buron," tuturnya.

BACA JUGA: Rocky Gerung Curigai Pj Gubernur DKI Lakukan Politik Balas Dendam

Diungkapkan Kapolresta Cirebon, 2 pelaku terlibat langsung yakni membacok menggunakan celurit dan yang satu memukul dengan stick golf.

"Ada pelaku lain yang masih dalam pengejaran, termasuk peran dan identitasnya. Seluruh pelaku ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Atas perbuatannya, kini para pelaku diancam dengan Pasal 82 ayat 3 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Kapolresta Cirebon meminta agar orang tua juga pihak sekolah harus melakukan edukasi lebih baik kepada anak-anak dan para pelajar untuk tidak terlibat dan menjadi bagian dari peristiwa kriminal.

"Perlu pengawasan seluruh pihak, kalau berkegiatan melampaui jam. Maka perlu dipertanyakan kembali dan diawali secara optimal," tandasnya.(rdh)

Kategori :