2 Kelompok Janjian Mau Tawuran, Keburu Ditangkap Polisi, 2 Clurit Diamankan

2 Kelompok Janjian Mau Tawuran, Keburu Ditangkap Polisi, 2 Clurit Diamankan

Dua bilah clurit yang diamankan, dan hendak digunakan untuk tawuran di wilayah Sumber, pemiliknya, SD dan RS diamankan polisi. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON  - Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengagalkan rencana tawuran dari dua kelompok pemuda, yang sebelumnya sudah janjian, dengan melaluikan live melalui Instagram.

Penggagalan tawuran dua kelompok pemuda ini, berawal dari operasi siber, atau cyber patrol yang dilakukan oleh Polsek Kesambi dalam beberapa platform media sosial tanggal 29 Januari, pekan lalu.

Saat melakukan patroli siber tersebut, petugas menemukan ada dua akun yang sedang live dan saling menantang, yakni akun dengan nama REMAJA 571 serta akun BATAVIA.

Selanjutnya, atas temuan tersebut, Polsek Kesambi berkoordinasi dengan Satreskrim dan Timsus, yang mana mereka langsung turun melakukan penyisiran, ke lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi lokasi janjian kedua kelompok untuk bertarung.

"Kronologis pekan lalu, tanggal 29 Januari, sekitar pukul 01.30, jajaran Polsek Kesambi melakukam cyber patrol, ada dua akun mencurigakan yang live dan saling tantang," demikian disampaikan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, Rabu (08/02).

Saat tim yang melakukak penyisiran, melewati Jalan Margasari, Kesambi, tim menemukan dua pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan.

Belakangan diketahui, keduanya adalah AR dan RS, keduanya masih anak-anak. Saat didekati petugas, AR kabur, namun RS berhasil diamankan dan sempat diinterogasi.

Saat diinterogasi petugas, RS pun membocorkan markas teman-temannya yang lain, di sebuah kos-kosan di daerah Pelandakan, Harjamukti. Petugas pun melakukan penelusuran, dan nyata, di kos-kosan tersebut, ada empat orang pemuda lainnya, yaoni AD, SA, SD dan MJ.

Tak hanya menemukan empat orang, yang ternyata salahsatunya masih anak-anak, petugas juga menggeledah kos-kosan, dan menemukan dua buah clurit, yang diakui mereka, dua clurit yang disembunyikan di belakang pintu kosan untuk tawuran.

"Disana, ditemukan dua sajam, jenis clurit, ketiga diinterogasi lagi, diakui mereka, dua sajam adalah milik SD dan RS, dan akan digunakan tawuran di wilayah Taman Kota, Sumber. Tapi berhasil kita amankan terlebih dulu," kata Ariek.

Atas kepemilikan dua senjata tajam jenis clurit, yang sudah jelas akan digunakan untuk tawuran tersebut, SD dan RS, sebagai pemilik pun digelandang ke Mapolres Cirebon Kota.

Keduanya akan dikenakan pasal 2 ayat satu, Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan.

"Yang kita amankan SD dan RS, sebagai pemilik sajam, sementara yang lainnya, kita jadikan sebagai saksi. Tapi intinya, kita berhasil mengagalkan rencana mereka untuk tawuran," kata Ariek. (sep)

Sumber: