RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Prof Zainuddin Maliki mengatakan pemerintah seharusnya membayar utang budi kepada guru honorer dengan mengangkat mereka menjadi ASN PPPK atau PNS.
Hal itu disampaikan Prof Zainuddin merespons wacana honorer dihapus 2023 sebagai implementasi PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PP itu mengatur bahwa mulai 28 November 2023 struktur kepegawaian di Indonesia hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.
Jika ketentuan di PP 49/2018 tersebut benar-benar diterapkan, maka mulai 28 November 2023 tenaga honorer dihapus atau ditiadakan.
"Kalau pemerintah berniat baik, seharusnya dia juga membalas budi para guru honorer dengan mengangkat mereka menjadi ASN," kata Prof Zainuddin kepada JPNN.com, Selasa malam (24/1).
Legislator Fraksi PAN DPR RI itu menilai persoalan honorer terutama guru sudah berlarut-larut, bahkan Mendikbud Nadiem Makarim pernah menjanjikan mengangkat 1 juta guru.
Namun, janji tersebut hingga kini tidak pernah terwujud karena pemerintah daerah enggan memanfaatkan peluang tersebut karena gaji mereka bakal dibebankan kepada APBD.
Belum lagi adanya persoalan guru lulus passing grade (PG) jadi PPPK, tetapi mereka belum mendapatkan formasi sampai saat ini meskipun ada solusi yang sedang dijalankan mengacu skala prioritas.
Kesimpulannya, kata Prof Zainuddin, kalau pemerintah mau menyetop honorer boleh-boleh saja, tetapi konsekuensinya harus bisa memenuhi kekurangan pegawai di berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah.
"Masing-masing instansi itu kekurangan pegawai, Kalau Kemendikbud, kekurangan guru 1 juta 50, coba diisi, tetapi sampai hari ini belum sampai 500 ribu," ungkapnya.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu menyebut selama ini kekosongan guru itu diisi oleh honorer. Itu sebabnya dia berani mengatakan pemerintah berutang budi kepada para pendidik non-ASN tersebut.
"Di saat pemerintah belum bisa mengisi guru ASN, itu diisi honorer. Dia mengabdi dengan bayaran 150 ribu, 200 ribu bertahun-tahun," ujar Prof Zainuddin.
Oleh karena itu, jika pemerintah kukuh ingin menjalankan kebijakan penghapusan honorer, maka konsekuensinya harus dipenuhi juga.
"Mau menyetop honorer silakan, tetapi kekurangan-kekurangan itu akan diisi dengan pegawai berstatus ASN PPPK atau ASN PNS. Ini konsekuensinya. Mau dicari solusi macam apa lagi," ucap Prof Zainuddin.(fat/jpnn/rakcer)