Dan ketujuh, mereka meminta pemerintah untuk membuat regulasi berbentuk Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur penyesuaian tarif non bike.
"Kami bawa tujuh petisi, dan minta segera ditindaklanjuti, kalau tidak ya kami aksi lagi," kata Trias.
Sementara itu, menanggapi tujuh poin petisi yang disampaikan masa aksi, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan, bahwa untuk BLT ojol, atau nomenklaturnya adalah subsidi upah, untuk kelompok ojol dan awak angkutan.
Pihaknya akan membentuk tim khusus, yang merupakan gabungan dari Dinas Perhubungan dan perwakilan para ojol, untuk menyiapkan hal-hal yang diperlukan dalam pencairan BLT ojol.
"Saya sudah minta Kadishub bentuk tim secepatnya, dengan perwakilan temen-temen ojol, untuk pendataan. Pak Walikota juga sudah menginteruksikan agar aspirasi ini menjadi atensi secepatnya," ucap Agus.
Dan untuk enam petisi lain, yang pada umumnya mengerucut pada keinginan agar dibentuk regulasi yang mengatur ojol, Agus pun menyepakati, bahwa memang perlu ada payung hukum di daerah yang mengatur ojol.
Maka dari itu, Pemkot juga akan menindaklanjuti itu dengan mulai mempelajari cantolan yang bisa digunakan untuk membentuk payung hukum di daerah.
"Saya setuju dibuat regulasi, kalau Perda cukup lama, yang mudah itu Perwali dulu, sambil kita dorong untuk penyusunan Perda. Semua akan mulai berproses setelah pertemuan ini, beri waktu kami dalam 3 bulan untuk menyelesaikan," kata Agus. (sep)