"Karena waktu tahap penerimaan sudah habis, kita kembalikan. Jadi bisa dikatakan gagal karena syaratnya kurang. Pilkada Kota Cirebon gagal punya calon perseorangan," kata Sanubi.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin mengatakan, dari hasil pengawasannya, tim relawan yang hendak mendaftarkan paslon jalur perseorangan untuk Pilkada Kota Cirebon tahun 2024 ini, membawa 11 dus berisikan berkas fisik form model B.1-KWK Perseorangan, yang menjadi syarat minimal dukungan sejumlah 21.453 lembar.
BACA JUGA:Daftar ke Demokrat, Heri Sugiandi : Kembali ke Rumah Sendiri
"Ada 11 dus yang dibawa, dan dilakukan penghitungan oleh KPU, kita terus awasi, karena setelah ini, seluruh berkas dukungan harus mereka upload ke Silon dalam waktu 3 x 24 jam kedepan. Tapi hasil penghitungan KPU, berkas persyaratan minimal itu kurang, sehingga dikembalikan oleh KPU," kata Joharudin. (sep)