CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) melakukan penyelidikan terhadap laporan pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sebuah SMA di Cirebon.
Pihak Disdik Jabar telah mengambil langkah awal dengan mengklarifikasi informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut bersama kepala sekolah dan komite sekolah, menurut Pelaksana Harian Kepala Disdik Jabar Ade Afriandi, seperti yang dilansir oleh Antara.
Proses penyelidikan ini dipicu oleh bukti unggahan di media sosial yang menunjukkan adanya transfer dana yang diduga sebagai pungli, walaupun ditemukan bahwa bukti tersebut berasal dari tahun sebelumnya, 2023.
Meski begitu, Disdik Jabar tetap berkomitmen untuk terus menginvestigasi kasus ini untuk mencari kebenaran dan memastikan tidak ada kegiatan ilegal yang merugikan siswa dan orang tua.
Selain itu, Ade meningatkan agar sekolah dan orang tua tidak terburu-buru dalam melakukan kegiatan yang tidak langsung berkaitan dengan pendidikan di awal tahun ajaran, seperti pembelian seragam, untuk memberikan waktu bagi siswa dalam proses adaptasi.
Pada dasarnya, sumbangan dari orang tua kepada sekolah diperbolehkan asalkan tidak bersifat wajib dan tidak mengikat. Penyumbangan harus berdasarkan keinginan dan kemampuan dari orang tua sendiri, tanpa adanya tekanan atau permintaan dari pihak sekolah.
Kasus ini menjadi sorotan setelah Ketua DPD PDI Perjuangan Ono Surono menyampaikan adanya keluhan dari orang tua siswa di Cirebon melalui media sosial, yang kemudian didukung oleh temuan foto pertemuan antara komite sekolah dan orang tua yang menunjukkan angka partisipasi yang sangat tinggi.
Disdik Jabar menitikberatkan pada pentingnya kelanjutan investigasi untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses pendidikan, khususnya saat PPDB, sebagai bentuk pencegahan terhadap praktik tidak etis di masa mendatang.
Informasi ini diolah dari artikel yang dipublikasikan oleh Kompas.com pada tanggal 30 Juli 2024, berjudul "Disdik Jabar Telusuri Dugaan Pungli PPDB di Cirebon".