CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Aksi ribuan buruh dari Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Cirebon di Kantor Bupati Cirebon, Kamis (21/11/2024) berlangsung aman.
Memasuki masa – masa penentuan kenaikan upah minimum tahun 2025 dan pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang mana penetapan upah PP 51/2023 sudah tidak berlaku, para buruh secara nasional sedang memperjuangkan kenaikan upah pun begitu juga untuk daerah Kabupaten Cirebon.
Aliansi Serikat Buruh Cirebon Timur, melalui Gerakan Perjuangan Kesejahteraan Buruh yang terdiri dari SBDI-KASBI, SPSI, BISS, SPN melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis, 21 November 2024 di Kantor Bupati Cirebon.
Lazuardi sebagai salah satu buruh yang bekerja di PT. Longrich menjelaskan bahwa maksud dan tujuan dari adanya unjuk rasa ke kantor Bupati Cirebon ini adalah memperjuangkan upah yang lebih layak bagi para buruh di Kabupaten Cirebon dan menuntut 4 poin setelah Mahkamah Konstitusi atau MK memutus perkara judicial review pasal-pasal ketenagakerjaan yang ada di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Kami semua ini datang ke kantor bupati tujuannya baik, untuk memperjuangkan hak buruh di Kabupaten Cirebon dalam segi pengupahan. Apalagi kami juga memiliki empat tuntutan yang akan diberikan kepada pemerintah,” ucapnya.
Adapun tuntutan dari Aliansi Serikat Buruh Cirebon Timur dalam unjuk rasa tersebut adalah yang pertama, laksanakan Tuntutan MK no. 168/PUU-XXI 2023. Kedua, Tolak peraturan perbedaan padat karya dan padat modal.
Kemudian yang Ketiga, Upah minimum Kabupaten Cirebon 2025 harus berdasarkan KHL, yang Keempat Rekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten Cirebon sebesar 25% dan yang terakhir atau yang Kelima, Rekomendasikan UMSK Kabupaten Cirebon 2025.
Aksi unjuk rasa tersebut sebenarnya berlangsung 2 hari, namun hari ini (Jum'at, 22 November 2024) mereka memutuskan untuk memperjuangkan hak mereka di perusahaan.
“Sebenarnya kami bisa saja hari ini turun kembali ke jalan, hanya saja kemarin dapat info bahwa yang mengikuti unjuk rasa ke kantor bupati, upahnya akan dikurangi bahkan tidak digaji,” ucapnya.
“Sehingga hari ini kami sedang berjuang di tingkat perusahaan agar buruh yang ikut aksi kemarin tetap diberi gaji secara penuh,” tambahnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menerima audiensi dari perwakilan serikat pekerja dan aliansi buruh Cirebon Timur terkait mekanisme penetapan upah minimum tahun 2025, Kamis (21/11/2024).
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Bupati Cirebon itu, Wahyu menjelaskan, audiensi ini menjadi momen penting untuk mendengarkan aspirasi dari Aliansi Serikat Buruh Cirebon Timur, terutama terkait regulasi pengupahan.
“Alhamdulillah, kita bisa bersilaturahmi dengan teman-teman pekerja. Intinya, mereka berharap, mekanisme penetapan upah minimum tahun 2025 mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah ditetapkan,” ujar Wahyu.