Tunggu Juknis dari Kemendagri, Jadwal Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di 6 Februari 2025

Jumat 24-01-2025,15:41 WIB
Reporter : Indah Tri
Editor : Indah Tri

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), sudah ditetapkan.

Melalui RDP yang digelar Komisi II DPR RI, Kemendagri serta unsur Penyelenggara Pemilu, ditetapkan akan digelar pada tanggal 6 Februari 2025.

"Ini baru hasil RDP, sudah ada berita acaranya, pelantikan tanggal 6 Februari. Informasi Mendagri sedang memproses perubahan Perpres," jelas Penjabat Walikota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi, Kamis (23/1).

Belum ada petunjuk lebih lanjut kepada Pemerintah Kota Cirebon. Namun menindaklanjuti informasi itu, disebutkan Gusmul, Pemerintah Kota Cirebon sudah mencoba mempersiapkan beberapa opsi untuk pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih nanti.

Menurut berita acara RDP, informasi pelantikan akan dilaksanakan di Jakarta, di Ibukota Negara, lebih spesfik di Istana Negara.

Namun dijelaskan Agus, menurut data, ada sedikitnya 296 daerah yang hasil pilkadanya tanpa sengketa, dan masuk dalam daftar yang akan dilantik di tanggal 6 Februari nanti.

"Tapi dengan 296 daerah, dikali dua dengan wakil, kali dua lagi jika pasangannya boleh masuk ke arena, berarti ada sekitar 1.200-an, kalau suami atau istrinya ikut. Tapi pengalaman, kalau di istana itu akan dibatasi, sehingga forkopimda kelihatannya tidak. Jadi kalaupun memang bisa hadir, kita tunggunya di lapangan Monas. Kita tunggu petunjuk lebih lanjut," tuturnya.

Masih dijelaskan Agus, dengan skema hasil RDP kemarin, maka semua kepala daerah akan dilantik langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

"Kepala daerah yang melantik presiden langsung, dasarnya mennggunakan UU 10 tahun 2016 pasal 164 huruf b. Presiden selaku pemegang kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan, dapat melantik bupati, walikota secara serentak," sebutnya.

Jika tetap berpedoman pada Perpres, dicontohkan Agus, ada pilgub yang bersengketa di MK, tapi daerahnya tidak, dan dinamika itu tampaknya yang dikaji oleh Kemendagri.

"Kalau menggunakan perpres, karena kan ada pilgub yang sengketa, tapi bupati dan walikotanya tidak sengketa, itu siapa yang melantik? Semuanya punya landasan yuridis, sehingga putusan di RDP itu, semua dilantik oleh presiden. 295 daerah, plus satu Provinsi Aceh yang berbeda pelantikannya," ujar dia.

Untuk persiapan pelantikan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, dipastikan Agus, semua fasilitas pasangan kepala daerah terpilih sudah siap.

"Kesiapan sarpras walikota dan wakil walikota, persiapan pelantikan sudah, uniform dan lain-lain, rumdin siap, ruang kerja masih proses," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Divisi SDM, Penelitian dan Pengembangan KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi'i mengatakan, saat ini, dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat, 11 di antaranya mengajukan gugatan ke MK.

Sehingga dipastikan, ada 16 pasangan kepala daerah yang akan dilantik di 6 Februari, plus pasangan gubernur dan wakil gubernur.

Kategori :