RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Memasuki akhir Februari 2025, aktivasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Cirebon meningkat signifikan. Peningkatan itu, dilandasi beberapa faktor.
Salah satunya karena massifnya sosialisasi yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon dan kebijakan penangguhan pencetakan e-KTP bagi pemohon yang belum melakukan aktivasi IKD.
BACA JUGA:BPBD Sebut, Sumur Resapan dan Biopori, Jadi Solusi Atasi Banjir
Sebagai informasi, IKD merupakan aplikasi resmi yang dimiliki Direktoral Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, H Iman Supriyadi SSos MSi menjelaskan hingga akhir Februari, capaian aktivasi IKD makin banyak. Padahal, akhir tahun 2024 lalu, aktivasi IKD sangat kecil. Bahkan ketiga terkecil se Jawa Barat.
BACA JUGA:Bobotoh Kampus Cirebon Gelar Nobar Persib vs Persebaya di Hari Pertama Puasa
Akan tetapi, aktivasi IKD sejak Februari 2025, meningkat signifikan. "IKD kita lemah sekali. Tapi sejak Februari aktivasi IKD naik signifikan. Kenaikannya mencapai 50 persen. Lonjakan itu, meningkat sejak dua minggu terakhir," katanya.
Iman menjelaskan minggu kedua di Februari tahun ini, merupakan masa transisi. Disdukcapil memberlakukan aturan baru. Mewajibkan pemohon layanan administrasi kependudukan (Adminduk) mengaktivasi IKD terlebih dulu, sebelum diproses permohonannya.
BACA JUGA:Penghargaan GI BEI 2025: Apresiasi Kinerja dan Kontribusi Galeri Investasi BEI
"Misalnya, yang mau proses pindah domisili. Atau cetak KTP atau permohonan Adminduk lainnya, kalau mau di proses, kita wajibkan mengaktivasi IKD terlebih dulu," terangnya.
Kemudian, dari sistem IKD sendiri, ada pemadanan wajah. Sehingga, Disdukcapil mewajibkan pemohon Adminduk untuk memproses sendiri. Tanpa melibatkan pihak ketiga.
Semua itu diatur, sebagai upaya meminimalisir terjadinya pungutan liar (pungli) dalam pemberian pelayanan dasar. Pasalnya, Disdukcapil sering di cap, memberlakukan praktik pungli.
Padahal, potensi terjadinya pungli manakala pemohon sudah melibatkan pihak ketiga dalam upaya pengurusan Adminduk.
BACA JUGA:Dugaan Penyalahgunaan Dana PIP di Kota Cirebon, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Minta Keterangan Siswa
Aktivasi IKD menjadi penting, untuk mempermudah masyarakat manakala terjadi hal yang tidak diinginkan. Misalnya, kehilangan KTP atau Adminduk lainnya. Itu bisa mempermudah dalam menggali data. "Jadi nanti tinggal cetak saja," katanya.
Iman menegaskan, masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan data keamanan dalam IKD. "Dipastikan aman. Tidak akan terjadi kebocoran," tukasnya. (zen)