RTRW Dibahas Lagi, Kementerian ATR/BPN Beri "Pintu Darurat", Kota Cirebon Pilih Permen atau Perda ???

Selasa 11-03-2025,11:57 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Editor : Rifki Nurcholis

BACA JUGA:Pemda Terima Aset Fasum/Fasos Perumnas Bumi Arumsari, Luasnya Capai 127.066 Meter Persegi

"Kalau tidak, nanti akan ada 3 peraturan yang berkaitan dengan tata ruang, Perda lama, yakni Perda 8/2012, perwali RDTR 76/2021, dan permen ATR, karena Permen tidak bisa mencabut Perda," Jelas Agus.

Agus memberikam catatan, dalam bentuk apapun nanti dokumen RTRW Kota Cirebon turun, baik Permen maupun Perda, materi didalamnya akan tetap sama, karena draft yang ada sudah melalui Persub, dan tidak boleh lepas dari materi yang tercantum dalam Persub.

"Jadi mau bentuk Permen atau Perda, materi nya tetap sama, jadi kalau kami mending Perda. Kalau permen, jika ada perubahan, harus berproses di Kementerian. Kemudian, ini pengaturan yang berkaitan dengan Pemda, ya harusnya Pemda yang mengatur, kedua kalau ada perubahan dinamika perkembangan, harus kesana, ke kementerian, mungkin melalui Provinsi dan kantor Agraria. Jadi, kita harapkan, semua sepakat menetapkan dalam bentuk Perda," kata Agus.

BACA JUGA:Ngabuburit di Jalur Kereta Api Berisiko, PT KAI Daop 3 Cirebon Berikan Peringatan Keras

Ditambahkan Agus, 15 hari ini bukan lagi kesempatan kedua, melainkan menjadi kesempatan terakhir yang diberikan Kementerian ATR/BPN.

"Ini bukan kesempatan kedua, ini pintu darurat aelebetulnya, kalau tidak, nanti diberi sanksi, Walikota, wakil sama sekda, berupa teguran tertulis. Ini kesepmatan terakhir, karena kesempatan kemarin sudah dua kali, 3 bulan, satu bulan sejak Persub turun di Januari 2024," imbuh Agus.

Ditempat yang sama, Wakil Walikota Cirebon, Siti Farida Rosmawati optimis, meskipun tahun lalu gagal diperdakan, karena ditolak oleh mayoritas fraksi di DPRD, kali ini semua bisa menyamakan persepsi, dan memiliki fikiran yang sama untuk Kota Cirebon yang lebih baik, termasuk dari sisi penyusunan dokumen RTRW ini.

BACA JUGA:SMA Negeri 3 Cirebon Gelar Program SmarTren Ramadan untuk Tingkatkan Keimanan Siswa

"Kita harus optimis, dan akan lebih baik jika dokumen RTRW ini nanti bentuknya Peraturan Daerah (Perda)," kata Siti Farida.

Sementara itu, pada rapat kemarin yang belum menemui pangkal kesepakatan, Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio kembali mengingatkan, bahwa dalam bentuk apapun, entah Permen atau Perda, Kota Cirebon akan tetap memiliki dokumen RTRW.

"Ini pasti turun, baik nanti berbentuk Permen maupun Perda," ucap Andrie.

BACA JUGA:Pemkot Cirebon Lakukan Desk Efisiensi Anggaran, 16 SKPD Sudah Ikut Serta

Maka, karena pada rapat kemarin ia belum melihat kesepakatan secara bulat dari para anggotanya, terkait respon terhadap Permen ATR yang bakal turun ini, Andrie pun memberikan waktu kepada masing-masing yang hadir kemarin untuk lebih serius berkomunikasi di internal fraksi masing-masing.

"Kita coba berikan waktu 1 minggu, untuk bahas lebih serius dengan Fraksinya. Hasilnya nanti, sampaikan tertulis atau lisan kepada pimpinan. Ini mohon menjadi perhatian, karena ini serius dan harus disikapi. Ada waktu 15 hari setelah Permen turun nanti, dan sikap kita ditunggu," kata Andrie. (sep)

Kategori :