
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Pemerintah Kota Cirebon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon menindaklanjuti video viral yang memperlihatkan aksi pembuangan sampah sembarangan di Wilayah Kesenden oleh warga usai kerja bakti di RW 02 Kelurahan Kejaksan.
PLT Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Rahmat Hidayat, menyatakan pihaknya telah bertemu langsung dengan Ketua RW setempat untuk mengonfirmasi kejadian tersebut.
“Tadi kami sudah bertemu dengan Ibu RW 02 Kelurahan Kejaksan terkait kejadian pembuangan sampah yang menjadi sorotan. Kami hadir untuk melakukan penindakan,” ujar Rahmat kepada Rakyat Cirebon.
Dijelaskan Rahmat, setelah mendapatkan pengakuan RW dan video yang beredar, terdapat tiga orang warga yang membuang sampah menggunakan motor roda tiga milik RW 02 Kelurahan Kejaksan.
Meski para pelaku berdalih tidak mengetahui lokasi pembuangan yang benar, Ia menegaskan bahwa tindakan mereka tetap melanggar Perda.
“Perbuatan ini melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang pembuangan sampah tidak pada tempatnya. Sanksinya bisa berupa kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, Rahmat menuturkan, motor roda tiga yang digunakan dalam pembuangan sampah yang ada di video viral itu telah disita sebagai barang bukti.
Selain itu, tiga warga pelaku dan Ketua RW 02 akan dipanggil untuk klarifikasi dan dimintai keterangan di kantor Satpol PP Kota Cirebon.
Rahmat juga menyampaikan bahwa pihak Kelurahan, dalam hal ini Lurah Kejaksan, diminta turut bertanggung jawab atas insiden ini.
“Pak Lurah juga harus hadir karena ini menyangkut warganya. Pemerintah wajib hadir melindungi dan membina masyarakat,” katanya.
Satpol PP Kota Cirebon akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk menentukan sanksi lanjutan terhadap para pelanggar. (its)