4 Tersangka Kasus PIP SMA Negeri 7 Cirebon Terungkap! 3 Tahanan Kota, 1 Ditahan di Rutan

Selasa 22-07-2025,22:22 WIB
Reporter : Indah Tri
Editor : Indah Tri
4 Tersangka Kasus PIP SMA Negeri 7 Cirebon Terungkap! 3 Tahanan Kota, 1 Ditahan di Rutan

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) aspirasi di SMA Negeri 7 Kota Cirebon. Penetapan tersangka kasus PIP SMA Negeri 7 Cirebon ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (22/7), dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, didampingi Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Feri Nopianto dan Ketua Tim Penyidik, Gema Wahyudi.

Kasi Pidsus, Feri Nopianto menjelaskan, penahanan terhadap para tersangka kasus PIP SMA Negeri 7 Cirebon telah dilakukan. Tiga orang di antaranya, yang berasal dari pihak internal sekolah, ditetapkan sebagai tahanan kota. Sementara satu orang lainnya, yang berasal dari pihak eksternal, ditahan di rumah tahanan negara (rutan).

“Tiga tersangka kasus PIP SMA Negeri 7 Cirebon yakni T, RI, dan I dikenakan tahanan kota selama 20 hari karena menunjukkan itikad baik, termasuk mengembalikan kerugian negara, serta tidak dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Sedangkan satu tersangka kasus PIP SMA Negeri 7 Cirebon lainnya, lanjut Feri, berinisial RN, ditahan di rutan. RN diketahui menerima dana sebesar Rp52 juta yang diduga berasal dari potongan bantuan PIP senilai Rp200 ribu per siswa, yang seharusnya disalurkan secara penuh yaitu sebesar Rp 1.800.000.

“RN menerima uang tersebut langsung ke rekening pribadinya. Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam keputusan untuk menahannya di rutan,” lanjut Feri.

Terkait status para tersangka kasus PIP SMA Negeri 7 Cirebon yang berasal dari kalangan guru aktif, kata Feri, pihak Kejari akan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan internal instansi pendidikan.

"Nanti penetapan tersangka itu akan kami tembuskan ke dinas pendidikan provinsi dan Gubernur Jawa Barat, sehingga nanti mungkin ada tindak lanjut dari internal dinas pendidikan provinsi," katanya.

Ketua Tim Penyidik, Gema Wahyudi, menegaskan, para tersangka kasus PIP SMA Negeri 7 Cirebon dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana negara. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berkisar antara 1 hingga 5 tahun penjara.

"Pasal yang kami gunakan saat ini adalah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Namun penyidikan masih berjalan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan pasal maupun tersangka baru apabila ditemukan bukti lanjutan," ujar Gema. (its)

Kategori :