Kasus Viral Dokter Lecehkan Pegawai Puskesmas di Cirebon Besok Diputus Pengadilan

Selasa 18-11-2025,17:12 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Editor : Rifki Nurcholis

CIREBON - Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diduga dilakukan oleh seorang oknum dokter berinisial TW yang juga kepala salahsatu Puskesmas di Cirebon memasuki babak akhir. 

Persidangan yang sudah berjalan, akan memasuki sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Sumber, Rabu (19/11) besok. 

Namun sampai agenda sidang memasuki pembacaan putusan, Penasehat Hukum dokter TW, Yudia Alamsyach masih berharap ada keadilan bagi dokter TW, karena sejak awal proses penyidikan, pihaknya menemukan banyak kejanggalan. 

BACA JUGA:BPBD Kabupaten Cirebon Siapkan Langkah Antisipasi Hadapi Potensi Bencana

"Kami kami sangat berharap akan  keadilan, karena pada intinya kami percaya bahwa klien kami tidak bersalah dan tidak  cukup bukti, baik di berkas perkara maupun di fakta persidangan," ungkap Yudia, Selasa (18/11). 

Yudia menilai, perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret dokter TW ini terkesan dipaksakan, karena saat itu terlanjur viral dan jadi konsumsi public yang menyesatkan. 

Padahal, kata Yudia, di berkas perkara, sama sekali tidak tercantum dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Masjid Berusia 145 Tahun Dihajar Banjir Bandang, Kondisinya Kini Menggantung Diatas Sungai Cipager

"Pada kenyataanya, tidak ada perbuatan cabul yang dilakukan dokter TW, dengan dibuktikan dengan berkas perkara formil maupun materil difakta persidangan," lanjut Yudia. 

Menurut analisa pihaknya, dijelaskan Yudia, keterangan korban dalam perjalanan persidangan berbelit-belit, dan cenderung berbeda dengan kesaksian saksi-saksi lainnya. 

"Korban cenderung mengeluh jauh melebihi keadaan sebenarnya," jelas Yudia.

BACA JUGA:R. Hamzaiya S.Hum Pertanyakan Legalitas dan Keberadaan NSC Bioskop Jatiseeng di Dekat Sarana Ibadah

Belum lagi, masih dijelaskan Yudia, dalan perkara ini, tidak ada satu saksi pun yang melihat, dan sembilan saksi yang dihadirkan dipersidangan hanya saksi yang diberikan informasi oleh korban. 

"Mereka tidak tau kejadian yang sebenarnya, kemudian tidak ada rekaman cctv, keterangan saksi korban dengan salah satu saksi saling berbeda," ujar Yudia.

Tak hanya itu, ia juga merasa aneh, mengapa pakaian korban tidak disita oleh penydik, dan tidak pernah dihadirkan didalam persidangan, padahal itu bisa menjadi bukti kuat di persidangan. 

Kategori :