Riparkab dan Tiga Raperda Lainnya Gagal Disahkan

Jumat 21-11-2025,08:11 WIB
Reporter : Zezen Zaenudin Ali
Editor : Arief Mardhatillah

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon bersama Pemerintah Daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun berjalan.

Hasilnya, empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diputuskan tidak dapat dilanjutkan dan resmi dicoret dari daftar pembahasan. Paling menarik perhatian, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah atau Riparkab 2025–2040.

BACA JUGA:Angka Penduduk Miskin Ciayumajakuning di Atas Rata-rata

Padahal, Riparkab yang merupakan Raperda usulan eksekutif tersebut telah masuk sejak 2018 lalu. Namun tidak pernah kunjung rampung karena berbagai kendala teknis dan regulasi.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim SHI MH, menjelaskan Riparkab gagal disahkan sudah sesuai hasil evaluasi bersama bagian hukum Setda. 

BACA JUGA:City Land Klaim Kantongi Dokumen Perizinan Lengkap

Bukan hanya Riparkab, ada sejumlah Raperda yang lain, dianggap tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan pembahasannya.

Sementara itu, ada kebutuhan menambah Raperda baru sebagai tindak lanjut evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:ASN Majalengka Bawa Pulang 10 Gram Logam Mulia dari Undian Hoki Emas Telkomsel dan bank bjb

“Kami menyetujui perubahan Propemperda 2025. Empat Raperda dihapus, dan satu Raperda baru ditambahkan, yaitu perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Lukman.

Lukman merinci empat Raperda yang dicoret dari Propemperda. Raperda Penyelenggaraan Pelindungan PMI. Itu tidak dapat dilanjutkan karena adanya perubahan kebijakan nasional serta proses revisi Undang-Undang tentang Pekerja Migran Indonesia yang masih berlangsung.

BACA JUGA:Kecamatan Talun Siapkan Sistem Informasi Terpadu Desa–Kecamatan

Kemudian lanjut Lukman, Raperda Penyelenggaraan Perhubungan. Dihapus karena penyelarasan regulasi nasional yang dibutuhkan belum selesai.

Raperda Riparkab 2025–2040. Dokumen pendukung seperti siteplan yang diminta DPRD tak pernah dilengkapi dinas terkait. Selain itu, Peraturan Pemerintah sebagai acuan belum diterbitkan, sementara UU Kepariwisataan tengah direvisi di DPR RI.

BACA JUGA:DPRD Cecar DLH, Fokus Tingkatkan Layanan Lingkungan di Kabupaten Cirebon

“PP terbaru belum terbit karena masa berlakunya berakhir pertengahan 2025,” tuturnya.

Kemudian Raperda Kepemudaan dan Olahraga. Pasalnya berdasarkan rekomendasi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Raperda ini harus dipecah menjadi dua regulasi terpisah. Dinas terkait pun perlu menyesuaikan substansi dengan arah kebijakan nasional.

“Kami sudah beberapa kali meminta pembaruan dari dinas pengusul. Namun karena regulasi pusat terus berubah, pembahasan harus menunggu penyelarasan,” kata Lukman.

BACA JUGA:BPBD Kabupaten Cirebon Siapkan Langkah Antisipasi Hadapi Potensi Bencana

Selain penghapusan empat Raperda, Bapemperda juga memasukkan satu Raperda baru, yaitu Raperda tentang perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai tindak lanjut evaluasi dari dua kementerian.

Dengan adanya penyesuaian ini, Bapemperda menegaskan bahwa penyusunan Propemperda tahun depan harus lebih matang. Setiap dinas pengusul diwajibkan melengkapi dokumen pendukung serta memastikan keselarasan dengan dinamika kebijakan nasional agar pembahasan tidak kembali tersendat. (zen)

Kategori :