Sementara pada sidang kedua yang jatuh pada Selasa (16/12), Acep menjelaskan, para saksi dalam k asus Korupsi Dana PIP SMA Negeri 7 Kota Cirebon yang hadir membenarkan keabsahan barang bukti yang diajukan.
"Pada persidangan tersebut, JPU juga memperlihatkan barang bukti berupa surat dan dokumen di hadapan majelis hakim dan para saksi membenarkan keabsahan barang bukti yang diajukan," jelasnya.
Persidangan k asus Korupsi Dana PIP SMA Negeri 7 Kota Cirebon tidak akan berhenti sebelum adanya inkrah dari Pengadilan Negeri Bandung, sehingga akan ada persidangan selanjutnya pada Selasa, 6 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kasus tersebut berawal dari beberapa murid SMA Negeri 7 Cirebon yang mengaku adanya pemotongan pada bantuan dana PIP yang diterimanya, sebesar Rp 200 ribu per siswa pada bulan Februari 2025 lalu.
Dana PIP tersebut sendiri merupakan PIP aspirasi dari anggota DPR RI dan disalurkan kepada 513 murid di SMA Negeri 7 Kota Cirebon untuk kebutuhan sekolah mereka.
Namun, rupanya seluruh murid SMA Negeri 7 Kota Cirebon tidak pernah menerima uang bantuan dana PIP tersebut, dikarenakan pada saat itu pencairan dilakukan oleh pihak sekolah dengan mengumpulkan kartu ATM dan buku tabungan siswa.
Setelah kasusnya mencuat, pihak sekolah langsung memberikan uang dari bantuan dana PIP ke beberapa murid dengan nominal berbeda-beda berdasarkan catatan yang telah dipotong untuk keperluan membayar tunggakan siswa seperti study tour, uang gedung, SPP. Padahal berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat pada tahun 2021 pembiayaan mengenai uang gedung dan SPP tidak boleh dipungut.
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sendiri bertindak cepat dengan menetapkan sebanyak 4 orang tersangka pada kasus tersebut dengan inisial Iman Setiawan, Taufik, Rachmasari, dan Roni. (its)