Menanggapi eksistensi Paguyuban para petani getah pinus, pakar hukum konservasi Dadan Taufik F., S.Hut., S.H., M.H., M.Kn menilai kunjungan Penasehat Utama Kemenhut adalah sinyal kuat kehadiran negara bagi masyarakat. Tahapan dan proses menuju finalisasi PKS Kemitraan Konservasi telah ditempuh secara panjang oleh masyarakat, sehingga sangat diharapkan, fase implementatif segera terwujud.
“Secara hukum dan kelembagaan, kehadiran Kementerian Kehutanan RI memperkuat validitas verifikasi, konfirmasi kesiapan kelembagaan, serta harmonisasi regulasi nasional dengan aspirasi masyarakat lokal,” ujarnya.
Pihaknya kembali menunjukan landasan legal kemitraan konservasi di TNGC berdiri, di atas landasan regulatif yang jelas.
“Maaf, berkali-kali saya ulangi, hak masyarakat di desa penyangga dilindungi negara. Ada Permen LHK P.43/2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Konservasi, Perdirjen KSDAE P.6/2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi, SK Dirjen KSDAE tentang Zonasi Pengelolaan TNGC, serta UU Nomor 32 Tahun 2024 (perubahan UU 5/1990) yang menegaskan pemanfaatan tradisional dapat dilakukan sepanjang melalui skema kemitraan konservasi,” tegasnya.
Dengan kerangka ini, kemitraan bukan pelanggaran seperti yang dihembuskan sebagian pengamat, melainkan instrumen sah tata kelola konservasi modern yang partisipatif. Kontribusi nyata KTH, mulai dari penanaman hingga perlindungan kawasan, menunjukkan relasi mutual antara konservasi dan kesejahteraan, dua hal yang bisa berdampingan di zona tradisional. Seperti zona pemanfaatan di TNGC telah berjalan baik, termasuk untuk wisata dan pemanfaatan air. Perlakuan yang sama harus diberikan kepada Zona Tradisional.
“Konservasi modern tidak eksklusif. Ia kolaboratif. Hukum hadir bukan untuk membatasi masyarakat, tetapi memastikan kelestarian berjalan berdampingan dengan keadilan sosial dan ekonomi,” pungkas Dadan.
Memberi status quo di zona tradisional tanpa kepastian hukum terbukti menimbulkan dampak buruk, termasuk konflik di masyarakat. Ketidakhadiran warga desa di zona yang disediakan berpotensi melemahkan pengawasan bersama, padahal warga penyangga dan petani hutan adalah mata dan telinga pemerintah dalam menjaga lingkungan.
Bagi petani getah pinus, kunjungan Penasehat Utama Kemenhut menjadi harapan baru finalisasi PKS. Negara hadir bukan hanya mendengar, tetapi memberi kepastian hukum yang adil, agar hutan tetap lestari dan dapur warga tetap mengepul, sebuah titik harapan kesejahteraan bagi sekira 1.000 kepala keluarga petani hutan di Kuningan dan Majalengka. (Bud)