RAKYATCIREBON.DISWAY.ID, CIREBON - Sidang lanjutan perkara yang menjerat mantan Walikota Cirebon, Nashrudin Azis, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Selasa (10/3). Agendanya, mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.
Dalam sidang tersebut, jaksa menyatakan tetap berpegang pada surat dakwaan yang telah disusun sebelumnya. Kuasa hukum Nashrudin Azis, Furqon Nurzaman menjelaskan, dalam persidangan tersebut jaksa menegaskan dakwaan yang disusun sudah dibuat secara cermat, jelas dan lengkap.
“Ya, sidang hari ini tanggapan jaksa. Pertama, jaksa tetap pada surat dakwaannya. Jadi, surat dakwaan sudah dibuat cermat, jelas, lengkap. Ini versi jaksa, mereka bertahan pada dakwaan itu,” jelasnya saat dihubungi Rakyat Cirebon, usai sidang.
Menurutnya, dalam tanggapan jaksa tersebut tidak ada bantahan terhadap argumentasi yang disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa. Jaksa hanya menyebut bahwa sejumlah hal dalam perkara tersebut telah disepakati oleh terdakwa sebelum sidang berlangsung.
BACA JUGA:Wali Kota Cirebon Cek 221 Kendaraan Dinas, Banyak yang Berusia di Atas 10 Tahun
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Jalan Selama Libur Lebaran
Furqon mengatakan, tim kuasa hukum sebelumnya telah meminta kepada majelis hakim agar hal-hal yang terjadi sebelum persidangan, tidak dijadikan alasan untuk melemahkan keberatan yang mereka ajukan.
“Argumentasi kita sebetulnya tidak ada yang dibantah, kecuali bahwa itu sudah disepakati oleh terdakwa sebelum sidang. Nah faktornya kan kalau sebelum sidang, kita sudah minta ke hakim supaya itu tidak dijadikan hal yang melemahkan dalam perlawanan kita,” katanya.
Ia menambahkan, untuk proses keberatan terhadap dakwaan tersebut, majelis hakim dijadwalkan akan memberikan putusan sela pada sidang berikutnya yang direncanakan berlangsung pada 17 Maret mendatang.
“Intinya, untuk perlawanan tinggal nanti hakim mengambil keputusan sela tanggal 17 minggu depan,” tambahnya.
Selain membahas tanggapan jaksa atas eksepsi, dalam persidangan tersebut majelis hakim juga mengabulkan permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terkait status Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon yang tercantum dalam surat dakwaan.
Furqon mengungkapkan, gedung setda tersebut dalam surat dakwaan disebut sebagai objek tindak pidana dan dijadikan barang bukti oleh penuntut umum. Karena statusnya sebagai barang bukti, pihaknya meminta agar gedung tersebut tidak mengalami perubahan dalam bentuk apa pun, hingga perkara memperoleh putusan hukum tetap.
“Hakim gabungkan. Pertama Gedung Setda itu karena dia objek tindak pidana dalam perkara ini, dia jadi barang bukti. Maka sebagai barang bukti tidak boleh dilakukan perubahan, mengurangi, menambah, apalagi menghilangkannya,” ungkapnya.