CIREBON - Terkait dengan persoalan terus menjamurnya ritel-ritel modern, yang lokasinya semakin dekat dengan pasar tradisional, para pedagang dipasar tradisional kembali mendatangi gedung DPRD, Kamis (18/6).
Untuk mendengarkan keluhan yang masih dirasakan para pedagang, Komisi II memfasilitasi para pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Perdagangan Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) duduk bersama dengan para kepala perangkat daerah yang berkaitan dengan hal yang mereka keluhkan.
Masih sama seperti sebelumnya, para pedagang mengeluhkan terkait dengan menjamurnya ritel modern, yang jaraknya semakin dekat dengan lokasi pasar tradisional.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Cirebon Terima Audiensi Aliansi Buruh Terkait PBJT Makanan dan Minuman
Ketua APPSI Kota Cirebon, Romy Arief Hidajat mengungkapkan bahwa bukan kali pertama para pedagang datang dan mengadu kepada DPRD.
"Sudah satu tahun lebih kita memperjuangkan hal ini, makannya kita mau ini yang terakhir. Lebih dari satu tahun kit berjuang secara persuasif, baik dengan legislatif dan eksekutif," ungkap Romy.
Para pedagang pun kembali menegaskan, bahwa mereka sama sekali tidak anti terhadap investasi, hanya saja, setidaknya ada kearifan lokal yang mereka ikuti.
BACA JUGA:Pelanggan Baru PGN Bisa Bedah Dapur Impian
Maka, para pedagang meminta agar pemerintah daerah tidak menerbitkan atau merekomendasikan izin selama dokumen amdal dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nya belum ada.
"Investasi boleh, tapi atur jarak. Kita minta disusun Perda untuk membatasi ritel modern dan melindungi pedagang pasar, dan kita dilibatkan dalam penyusunannya," kata Romy.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah mengatakan, pertemuan kemarin merupakan tindak lanjut rapat dari terdahulu, sehingga pada intinya, Komisi II mendorong agar ke depan Pemerintah Kota Cirebon bisa mengeluarkan tindakan tegas terkait dengan pendirian toko modern yang beririsan dengan pasar.
BACA JUGA:Nana Kencanawati Sampaikan Permohonan Maaf, Sebut Polemik Ini Jadi Pelajaran Berharga
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Andru, terungkap bahwa DKUKMPP sudah mengeluarkan surat himbauan bahwa pendirian toko modern itu tidak boleh berjarak 500 meter dari pasar tradisional.
"Ini sebagai langkah Pemkot untuk melindungi para pedagang pasar, dan tadi juga Pemkot menegaskan akan mengambil tindak lanjut dari hasil rapat ini, yaitu berupa tindakan-tindakan tegas yang dilakukan seperti tidak mengeluarkan izin PBG terkait dengan jarak yang ada antara pasar tradisional dengan toko modern tersebut," jelas Andru.
Dengan demikian, ditambahkan Andru, Komisi II juga merekomendasikan kepada Pemkot untuk tidak menerbitkan izin jika masih ada persoalan sosial di lapangan, termasuk dengan para pedagang.