Menurut Septian, rokok ilegal merupakan produk rokok impor maupun produksi dalam negeri yang beredar untuk penjualan eceran, tetapi tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Rokok ilegal itu antara lain rokok yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, atau menggunakan pita cukai yang bukan haknya,” jelas Septian.
Ia menerangkan, pita cukai yang bukan haknya terjadi ketika sebuah perusahaan menggunakan pita cukai yang diperuntukkan bagi perusahaan lain.
Karena itu, masyarakat diminta mengenali ciri-ciri produk ilegal sebelum membeli. Salah satunya dengan memperhatikan keberadaan dan keabsahan pita cukai pada kemasan.
Peredaran produk ilegal tidak hanya berdampak terhadap penerimaan negara. Kondisi tersebut juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena pelaku usaha legal harus berhadapan dengan produk yang tidak memenuhi kewajiban cukai.
Pemberantasan peredaran rokok ilegal pun membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah melakukan pengawasan dan penindakan, sementara masyarakat dapat berperan dengan tidak membeli maupun mengedarkan produk ilegal.
Media massa dan generasi muda juga memiliki peran dalam memperluas literasi cukai. Dengan edukasi yang berkelanjutan, masyarakat diharapkan semakin memahami ciri produk ilegal serta dampaknya terhadap negara dan pelaku usaha legal.
Penerimaan cukai hasil tembakau juga memiliki manfaat bagi masyarakat. Salah satunya melalui alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk sektor kesehatan sesuai ketentuan penggunaannya. (zen)