Persiapan Provinsi Cirebon; Sudah Lama Terkubur, Kini Bangkit Lagi

Selasa 28-09-2021,14:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID - Wacana Provinsi Cirebon yang dulunya sempat masif disuarakan Panitia Pembentukan Provinsi Cirebon (P3C), sudah bertahun-tahun lamanya tak terdengar. Itu seiring dengan kebijakan pemerintah untuk moratorium pemekaran wilayah. Namun, wacana yang sempat terkubur itu, bangkit lagi setelah deklarasi Gerakan Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Provinsi Cirebon Raya, Senin (27/9).

Pada8 Maret 2009 lalu, masyarakat Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan (Ciayumajakuning) yang diwadahi Panitia Pembentukan Provinsi Cirebon (P3C), mendeklarasikan pembentukan Provinsi Cirebon.

Berbagai gerakan dilakukan. Mulai pendekatan kepada para tokoh, pemerintah daerah dan DPRD, para kandidat gubernur Jawa Barat saat itu, anggota DPR, sampai pengajuan dokumen ke kementerian dalam negeri.

Diskusi-diskusi dan deklarasi di berbagai daerah pun sangat sering dilakukan. Tetapi, tensinya mulai turun pasca munculnya kebijakan moratorium pemekaran daerah dari pemerintah pusat. Senin (27/9), Gerakan Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Provinsi Cirebon Raya, dideklarasikan.

Secara resmi pula, Presidium Pembentukan Provinsi Cirebon (P3C) yang selama ini sudah memulai upaya pembentukan provinsi baru di wilayah III Cirebon, melebur dan berubah menjadi Komite Percepatan Pembentukan Provinsi Cirebon Raya (KP3C) dengan semangat yang sama.

Juru Bicara KP3C, Prof Dr H Adang Djumhur mengungkapkan, secara resmi P3C menyerahkan estafet perjuangan pembentukan Provinsi Cirebon kepada KP3C. \"P3C melebur, bergabung secara otomatis dengan KP3C dengan semangat yang sama,\" ungkap guru besar IAIN Syekh Nurjati Cirebon itu.

Adang menjelaskan, perjalanan panjang P3C, serta upaya-upaya yang sudah dilakukan, dilanjutkan oleh KP3C.

Menurutnya, perjuangan untuk mewujudkan Provinsi Cirebon sudah dimulai sejak tahun 2004 lalu. Saat itu, para ketua DPRD di wilayah III telah menandatangani kesepakatan dan menyetujui akan ada rencana pendirian Provinsi Cirebon.

Sejak saat itu, lanjut Adang, perjuangan dimulai. Pada tanggal 15 Juni 2008, seiring dengan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Daerah, para deklarator Provinsi Cirebon membuat wadah yang diberi nama Presidium Pembentukan Provinsi Cirebon (P3C).

\"Pasca membuat wadah, kami melakukan berbagai hal. Pemenuhan syarat pendirian Provinsi Cirebon, semua sudah dilakukan. Laskar panjang para pejuang P3C sudah melakukan banyak hal,\" lanjut Adang.

Kajian secara internal, masih kata Adang, langsung dilakukan P3C. Saat itu, dilakukan kajian berkaitan dengan kependudukan, kapasitas wilayah, keamanan serta semua unsur yang diperlukan dikaji untuk persyaratan pendirian provinsi.

Hasil kajian itu, kata Adang, berupa angka kelayakan mencapai 380. Dari angka itu, Provinsi Cirebon sudah masuk dalam kategori mampu untuk didirikan dan mekar dari Jawa Barat.

\"Sampai pada angka 380, angka kelayakan kita untuk menjadi provinsi, masuk dalam kategori mampu. Itu hasil kajian tahun 2012. Tentu kalau dikaji hari ini, akan lebih signifikan,\" ujarnya.

Hasil kajian itu, kata Adang, dilakukan dengan ukuran minimalis. Karena saat itu, Bappeda Jawa Barat juga sudah melakukan kajian. Dan hasilnya sudah dipresentasikan di hadapan P3C di Hotel Zamrud. Dengan melibatkan akademisi dari Unpad dan ITB. Bahkan, hasil kajian di atas 380.

\"Proposal sudah selesai, tinggal ganti kop. Dulu P3C sekarang KP3C. Hasil kajian bisa dilacak di Bappeda Jabar,\" jelasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait