Lahan Produktif Makin Berkurang, Tersisa 46 Ribu Hektare

Rabu 21-02-2018,01:20 WIB


RAKYATCIREBON.CO.ID - Sekretaris DPC Serikat Petani Indonesia (SPI)  Kabupaten Cirebon Dedi Supriatno tagih janji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon untuk melakukan proteksi terhadap lahan produktif.

Dedi juga mengatakan, sejak tahun 2011 wacana lahan abadi pertanian atau lahan berkelanjutan digaungkan pemkab, termasuk draf rancangan raperda juga sudah dibahas.

Sayangnya, upaya proteksi pemkab terhadap lahan abadi terkesan setengah hati. Sebab hingga 2018 tidak ada kejelasan dari pemerintah daerah.

\"Kami menduga pemda terkesan ada main mata dengan para investor sehingga,  lahan pertanian berkelanjutan selalu ditunda,\" jelas Dedi,  kepada Rakcer, Selasa (20/2).

Menurutnya, lahan produktif tidak boleh di bangun pabrik, perumahan ataupun bangunan besar yang menggunakan lahan pertanian hingga puluhan hektare.

\"Kalau lahan produktif dipertahankan otomatis soal program ketahanan pangan akan terlaksana. Tapi,  ketika lahan produktif makin digerus,  ketahanan pangan akan menipis,\" ucapnya.

Apalagi, kondisi saat ini puluhan ha sawah terendam banjir akibat hujan berkepanjangan selama sepekan lebih.

Tentunya, Dinas Pertanian harus bisa memberikan solusi terhadap petani ketika sawahnya terkena banjir, puso dan gagal panen, karena bagaimanapun petani ikut andil dalam  progam ketahan pangan.

\"Soalnya belum lama ini bupati menyanangkan ketahan pangan di satu sisi lahan pertanian kita menipis, ini sangat kontra produktif, kalau ingin menyanangkan  soal ketahanan pangan. Maka, pemerintah daerah harus merealisasikan perda lahan berkelanjutan,\" tandasnya.

Sementara itu,  Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Ir Ali Effendi MM mengaku,  belum bisa memastikan dimana titik-titik zona lahan berkelanjutan yang akan ditetapkan pemerintah Kabupaten Cirebon seluas 40 ribu hektare.

Menurutnya,  untuk saat ini pemerintah provinsi Jawa Barat telah menyepakati 40 ribu hektare lahan abadi ditetapkan di Kabupaten Cirebon sebagai bentuk upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan. Untuk menetapkan lahan abadi tentunya harus mengacu pada perda RTRW.

Sebab, kata dia, untuk melahirkan perda lahan abadi, revisi perda RTRW mesti disahkan terlebih dahulu.

Ali mengungkapkan, lahan pertanian di kabupaten Cirebon awalnya ada 53 ribu hektare. Kini, lahan tersebut tersisa 46 ribu hektare.  Penyusutan lahan pertanian itu disebabkan banyaknya alih fungsi lahan.  \"Pertahun alih fungsi lahan itu mencapai 100 hektare,\" ucapnya.

Tepisah,  Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon R Cakra Suseno SH menegaskan,  data yang diungkapkan Dinas Pertanian dari 53 hektare lahan pertanian kini sisa 46 hektare lahanya sebatas pepesan kosong.

Sebab,  setiap pihaknya meminta by data ke Dinas Pertanian tidak pernah diberikan. \"Berkali-kali kami minta tidak pernah dikasih. Artinya, kami menyimpulkan apa yang disampaikan Dinas Pertanian itu tidak ril,\" tuturnya. (ari)
Tags :
Kategori :

Terkait