Tiga Direksi BUMD "Pensiun" Hari Ini, Panji Dapat Rekom Perpanjangan, Maman Tetap di PD Pasar
Direktur Utama PDP, Panji Amiarsa dan Dirops dan Usaha Perumda Pasar Berintan, Maman Suryaman yang hari ini habis masa jabatannya. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--
CIREBON - Tertanggal 22 Juli 2025 hari ini, masa jabatan tiga direksi di dua BUMD Kota Cirebon resmi berakhir.
Mereka adalah Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP), Panji Amiarsa, Direktur Operasional dan Usaha Perumda Pasar Berintan, Maman Suryaman serta Direktur Umum dan Keuangan Perumda Pasar Berintan, Dudung Abdul Rifa’i.
Ketiganya sudah menduduki jabatan direksi untuk dua kali periode, sehingga menurut aturan di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tidak bisa melanjutkan jabatannya.
BACA JUGA:Legislator PDIP Minta Komite Sekolah Dibubarkan
Pada pasal 61, dijelaskan bahwa anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama lima tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu kalim masa jabatan. Artinya untuk periode kedua.
Namun memang ada pengecualian, dimana ada dua poin pengecualian pada pasal 61 ini, pertama, ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kedua, dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus, dan/atau prestasi yang sangat baik, maka dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
Direktur Utama PDP, Panji Amiarsa mengakui, diakhir masa jabatannya tanggal 22 Juli ini, masih banyak hal yang perlu diselesaikan, dan akan menjadi PR untuk direktur dan dewan pengawas selanjutnya.
BACA JUGA:2027 Zero ODOL Diberlakukan, Dishub Minta Pelaku Usaha Segera Berbenah
Disebutkan Panji, sedikitnya ada tiga hal yang harus diselesaikan, mulai dari perubahan badan hukum perusda Pembangunan ke perseroda, dan perubahan badan hukum ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
"Padahal, selambat-lambatnya enam bulan setelah proses pengusulan. Ini harus secepatnya diselesaikan, tapi kita masih belum selesai," ungkap Panji.
Kedua, adalah soal validasi dan sinkronisasi aset antara data yang dimiliki PDP dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
BACA JUGA:2027 Zero ODOL Diberlakukan, Dishub Minta Pelaku Usaha Segera Berbenah
Validasi ini harus dilalukan untuk kepastian aset perusahaan, karena dari data di PDP, ada 149 bidang tanah yang menjadi aset, sementara di BPKPD hanya enam bidang tanah saja.
Komunikasi dengan Walikota sebagai KPM pun sudah pernah dilakukan, dan Walikota menginginkan validasi melibatkan BPN, kelurahan dan desa. Karena aset yang tercatat di PDP bukan hanya di Kota Cirebon melainkan di daerah lain.
Sumber: