Unit Usaha Koperasi Kelurahan Merah Putih Diarahkan ke Pengelolaan Sampah
Kepala DKUKMPP saat menyerahkan akta notaris, 22 koperasi kelurahan merah putih di Kota Cirebon didorong membentuk unit usaha di bidang pengelolaan sampah. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--
Namun nilai pinjaman yang disetujui nanti, akan bergantung pada analisis kelayakan usaha dari masing-masing koperasi oleh pihak bank penyalur.
BACA JUGA:Imron Dinilai Tepat Kosongkan Jabatan Strategis untuk Stabilkan Pemerintahan
"Misalnya koperasi ajukan usaha distribusi pupuk senilai 1 miliar, tapi dinilai hanya layak 500 juta, maka itu yang disetujui," sebut Iing.
Diharapkan Iing, 22 koperasi kelurahan merah putih di Kota Cirebon ini bisa tumbuh menjadi kekuatan ekonomi baru berbasis masyarakat.
Dan dengan kehadirannya, sebagaimana keinginan Walikota, bisa ikut berperan dalam menyelesaikan persoalan lingkungan, khususnya pengelolaan sampah secara mandiri dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Imron Dinilai Tepat Kosongkan Jabatan Strategis untuk Stabilkan Pemerintahan
"Koperasi kelurahan ini bisa menjadi aktor penting, dalam mendorong kemandirian masyarakat sekaligus ikut menyelesaikan persoalan sampah. Itu keinginan pak Wali," kata Iing. (sep)
Sumber: