SPPG Diberi Waktu Sebulan Penuhi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

SPPG Diberi Waktu Sebulan Penuhi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

TEGASKAN. Kadinkes Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni SKM MKes mewajibkan SPPG mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Waktu yang disediakan selama satu bulan sejak 1 Oktober 2025.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Hj Eni Suhaeni SKM MKes usai rapat koordinasi bersama Forkopimda dan berbagai pihak terkait program Makan Bergizi Gratis (BMG), Kamis (2/10), di Setda Kabupaten Cirebon.

“Jika dalam satu bulan belum mengurus SLHS, maka SPPG tersebut harus dihentikan,” tegas Eni.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Kesehatan. Tujuannya, mencegah kasus keracunan makanan massal seperti yang sempat terjadi di beberapa daerah.

“Surat edaran sudah keluar tanggal 1 Oktober. Semua SPPG wajib ajukan SLHS, baik yang sudah jalan maupun yang baru,” jelasnya.

Saat ini kata Eni, ada 75 SPPG di Kabupaten Cirebon. Sebanyak 45 di antaranya sudah beroperasi, dan sekitar 40 sudah mengajukan permohonan SLHS.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp24 Miliar, Kejaksaan Tetapkan MY Jadi Tersangka

Untuk mempercepat proses, Pemkab membuka dua jalur pengurusan. Yakni lewat OSS (Online Single Submission) atau secara manual. Setiap permohonan akan diperiksa melalui inspeksi langsung ke dapur oleh tim Dinas Kesehatan.

Sertifikat hanya akan diberikan jika dapur dan proses pengolahan makanan dinyatakan layak dan sesuai standar. “Kalau masih ada yang tidak sesuai, mereka wajib perbaiki dulu. Baru SLHS bisa diterbitkan,” kata Eni.

Dinas Kesehatan juga memberikan pembinaan soal pentingnya menjaga kebersihan dan kualitas bahan makanan. “Alhamdulillah, belum ada kasus keracunan di Cirebon. Tapi kita tetap waspada agar makanan untuk penerima manfaat tetap aman,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar kebersihan dan prosedur pengolahan makanan.

Ia mengingatkan agar pengawasan dilakukan sejak bahan makanan datang, dimasak, diporsikan, hingga disajikan.

BACA JUGA:Disdik Pastikan SDN 1 Cirebon Girang Sudah Ajukan Permohonan RKB

“Jangan simpan makanan matang di baskom plastik di lantai. Gunakan wadah stainless yang higienis. Ruang masak juga harus bebas lalat,” tegasnya.

Menu yang mudah basi, lanjutnya, sebaiknya tidak disajikan lebih dari tiga jam. Ia juga menyinggung soal anggaran makan bergizi sebesar Rp10.000 per porsi.

“Nilai itu harus benar-benar sampai ke penerima. Jangan sampai ada potongan atau penyelewengan,” kata Sumarni.

Kapolresta menegaskan bahwa jika terjadi kasus keracunan, akan dilihat dulu penyebab pastinya: apakah karena alergi, atau kelalaian dari pihak penyaji. “Kami akan telusuri faktanya. Jika ada yang terbukti lalai, tentu akan diproses sesuai aturan,” tutupnya. (zen)

Sumber: