Tutup Akses Jalan, Warga Trusmi Land Bongkar Bangunan Semi Permanen

Tutup Akses Jalan, Warga Trusmi Land Bongkar Bangunan Semi Permanen

BONGKAR. Warga Perumahan Trusmi Land di Desa Pabedilan Kidul, membongkar bangunan semi permanen yang menutup akses jalan masuk ke permukiman mereka. FOTO : IST/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Warga Perumahan Trusmi Land di Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, sedang membongkar bangunan semi permanen. Pasalnya bangunan itu menutup akses jalan masuk ke perumahan itu, Rabu (8/10).

Bangunan itu berdiri di atas lahan milik PT  Kereta Api Indonesia (KAI). Disewakan ke pihak ketiga. Penyewanya diduga PT DAR. Warga geram, akses diblokir. Mobilitas warga jadi terganggu.

Merasa dirugikan akhirnya warga Trusmi Land kompak membongkar bangunan semi permanen tersebut secara mandiri dan tanpa kekerasan.

Tokoh masyarakat Cirebon Timur, R. Hamzaiya, menyebut tindakan warga sebagai bentuk pembelaan atas hak publik.

BACA JUGA:Fantastis! 6 Bulan Beroperasi, Kolam Renang Matangaji Sumbang PAD Rp 270 Juta

"Warga tidak sepenuhnya salah. Mereka hanya ingin mempertahankan hak atas jalan yang sudah lama digunakan bersama. Aksinya pun tertib dan damai," kata Hamzaiya.

Ia mengatakan, kejadian ini seharusnya menjadi perhatian PT KAI, agar lebih dipusatkan dalam menyewakan lahan negara.

“Aset negara itu bukan hanya soal uang sewa. Ada nilai sosial dan kepentingan publik yang harus dijaga,” tambahnya.

Hamzaiya juga khawatir kejadian seperti ini bisa membuat investor ragu masuk ke wilayah Cirebon Timur. Padahal punya potensi besar di bidang properti dan perdagangan.

“Kalau pengelolaan aset negara tidak jelas, investor bisa mundur. Ini tentu merugikan daerah,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar semua penyewaan aset negara mengacu pada aturan yang berlaku. Sebut saja seperti Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/03/2020, yang menekankan pentingnya menjaga akses publik dan manfaat sosial.

Kasus ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara pengelolaan aset negara untuk kepentingan ekonomi dan perlindungan hak publik atas ruang bersama.

“Ini bukan hanya soal bangunan yang menutup jalan, tapi soal siapa yang berhak menikmati manfaat dari aset negara,” ujarnya.

Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengaku sedang berspekulasi mengenai hipotesis lahan tersebut. Pihaknya sudah meminta bantuan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:PGM Indonesia Temui DPRD Cirebon, Sampaikan Aspirasi Guru Madrasah Swasta

"Kami sedang berdiskusi. Jika ada pelanggaran, kami akan bertindak sesuai aturan," ujarnya.

Ia menegaskan, tujuan dari kerja sama pemanfaatan aset negara bukan untuk menciptakan masalah. Justru untuk mendorong ekonomi lokal.

“Kami ingin lahan yang disewa bisa membuka lapangan kerja dan membantu ekonomi masyarakat sekitar,” tukasnya. (zen)

Sumber: