PKL Sukalila Bergejolak! Dukung Revitalisasi Sungai Tapi Keberatan dengan Relokasi
KEBERATAN. Beberapa kios di Sukalila Utara yang masih buka di hari Minggu.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-
Ia juga menyebut adanya kabar bahwa pembongkaran paksa akan dimulai awal hingga akhir Desember.
“Kalau itu benar, kami jelas tidak akan diam. Kami butuh kejelasan. Mau dijadikan apa Sukalila ini? Kemarin ada bocoran mau dibuat Taman Lansia sepanjang jalur Sukalila,” ujarnya.
Budi juga menyoroti ketidakadilan penertiban, karena kabarnya hanya Sukalila Selatan yang akan ditertibkan, sementara Sukalila Utara, Kalibaru Utara, dan Kalibaru Selatan tidak tersentuh.
“Ini menimbulkan kecemburuan sosial. Kalau mau ditertibkan, ratakan semua secara merata,” katanya.
Sementara itu, beredar informasi bahwa para pedagang akan dipindahkan ke area kios di PGC Pasar Pagi. Diungkapkan Budi, hingga kini tidak ada detail resmi terkait mekanisme penempatan tersebut.
“Bahasanya hanya ‘silakan’. Tidak ada kepastian aturan, posisi, atau penataan kami di sana,” ungkapnya.
Pertemuan malam ini ditutup dengan kesepakatan satu suara yaitu meminta kejelasan, bukan konfrontasi.
Sementara itu, Para PKL Sukalila Utara bersama pengurus Koperasi Pasar Mambo menggelar pertemuan pada Minggu siang untuk menyikapi surat edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon yang menyebut keberadaan bangunan pedagang sebagai “bangunan liar”.
Isi surat tersebut dinilai meresahkan dan dianggap tidak sesuai dengan dasar hukum yang berlaku terkait keberadaan Pasar Mambo.
Ketua Laskar Merah Putih yang turut mendampingi para pedagang, Riyanto W H menegaskan, keberadaan bangunan dan aktivitas PKL Sukalila Utara bukanlah bangunan liar, melainkan berdiri berdasarkan Lembaran Daerah (Keputusan Walikota Cirebon) Nomor 35 Tahun 2004.
“Tempat ini tidak berdiri ujug-ujug. Ini legal dan sah secara hukum positif,” tegasnya sambil menunjukan Lembaran yang menjadi dasar hukum adanya Pasar Mambo.
Riyanto menyesalkan sikap Pemkot yang langsung memberikan surat kepada pedagang tanpa koordinasi dengan pengelola Pasar Mambo.
“Ini membuat resah. Kami rakyat Kota Cirebon punya hak yang sama dan ingin duduk bareng mencari solusi," tambahnya.
Berbeda dengan PKL Sukalila Selatan, dalam pertemuan tersebut, para PKL Sukalila Utara menegaskan sikap mereka yang lebih memilih audiensi langsung dengan Wali Kota Cirebon dibanding mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Mereka berharap keputusan atau solusi yang diperoleh dapat diterima secara langsung dan tidak menimbulkan salah paham.
Sumber: