Pemkab Gencar Sosialisasi "Kala Senja," Layanan Sedot Tinja Resmi dengan Biaya Terjangkau
PELAYANAN. Petugas Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan melaksanakan tugas sedot tinja melalui layanan Kala Senja. --
RAKCER.DISWAY, MAJALENGKA - Saat ini kepemilikan toilet sudah menjadi hal yang umum di hampir setiap rumah, termasuk di wilayah Majalengka. Namun, ketika tangki septik (septictank) terisi penuh, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui pihak mana yang bisa memberikan bantuan resmi untuk mengatasi masalah tersebut.
Menyadari kebutuhan tersebut, Pemerintah Kabupaten Majalengka ternyata telah lama menyediakan layanan sedot tinja yang dikelola secara resmi. Pelaksanaan layanan vital ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Majalengka.
Dalam upaya untuk menjangkau masyarakat luas dan memastikan layanan ini diketahui, Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman DPKPP, Momon Abdul Rahman, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil serangkaian langkah strategis.
BACA JUGA:Kejari Majalengka Tahan Mantan Dirut PT SMU, Diduga Selewengkan Dana Sewa Aset Daerah
Langkah utama yang diambil DPKPP adalah menggencarkan sosialisasi. Promosi dilakukan secara masif melalui flyer, berbagai media massa, dan media sosial. Khusus di media sosial, mereka memanfaatkan akun resmi Bidang Permukiman dan bahkan akun pribadi seluruh staf di bidang tersebut untuk memperluas jangkauan informasi.
Untuk mempermudah pengenalan dan penyebutan layanan, DPKPP menciptakan nama unik yakni Kala Senja. Nama tersebut merupakan akronim dari Kanal Layanan Sedot Tinja Majalengka.
Selain promosi, DPKPP juga menyiapkan jalur komunikasi yang mudah diakses. Momon menjelaskan bahwa mereka telah membuat hotline yang tersedia melalui berbagai platform, termasuk direct message (DM), Google Form, maupun pesan WhatsApp.
Masyarakat Majalengka dapat langsung menghubungi layanan tersebut melalui nomor WA 085353542534. "Insyaallah kami akan segera tindaklanjuti," jamin Momon.
Meskipun layanan hotline Kala Senja pada dasarnya dibuka tujuh hari seminggu, Momon mengimbau agar masyarakat memanfaatkannya pada hari kerja jika menginginkan respons yang lebih cepat. Hal ini disebabkan kenyataan bahwa pelaksanaan operasional sedot tinja juga melibatkan koordinasi dengan dinas-dinas terkait lainnya di lingkungan Pemkab Majalengka.
BACA JUGA:Produksi Tinggi, Harga Gabah Tetap Menguntungkan Petani Indramayu
Masyarakat tidak perlu khawatir dengan besaran biaya, sebab layanan jasa sedot tinja DPKPP ini ditetapkan dengan tarif yang relatif terjangkau.
Untuk rumah tangga dan fasilitas umum dikenakan biaya Rp200.000, sementara sektor Industri Rp300.000
Momon menegaskan bahwa besaran biaya ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA:Temui Komisi III, FKDT Minta Diniyah tak Jadi Ekstrakurikuler di Sekolah
Mengenai pembuangan akhir, DPKPP bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Majalengka. Pemerintah Kabupaten Majalengka memiliki fasilitas khusus yang disebut IPLT (Instalasi Pengolah Limbah Tinja). Lokasi fasilitas ini berada di Desa Heleut dan bukan merupakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah umum, melainkan memang didedikasikan khusus untuk pengolahan limbah tinja.
Untuk menjamin keamanan sanitasi yang aman dan sehat, Momon menyarankan agar tangki septik (septictank) idealnya dikuras setiap tiga tahun sekali. Pengurasan secara berkala ini penting untuk menjaga fungsi tangki dan kebersihan lingkungan. *
Sumber: