DPRD Terima Keluhan TKKD

DPRD Terima Keluhan TKKD

Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon menerima audiensi dari ratusan Tenaga Kontrak Kerja Daerah (TKKD) Pemkab Cirebon yang mengeluhkan terkait dengan kesejahteraan mereka--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – DPRD Kabupaten Cirebon menerima keluhan dari ratusan Tenaga Kontrak Kerja Daerah (TKKD) Pemkab Cirebon. Hal itu berkaitan dengan kecilnya upah dan minimnya kesejahteraan yang diterima, Rabu (11/5).

Perwakilan TKKD, Taslam  mengatakan, mereka sudah mengabdi selama belasan tahun. Sementara saat ini rata-rata usia mereka sudah diatas 35 tahun. Artinya, sangat kecil kemungkinan diangkat ASN. Untuk itu, mereka meminta upah mereka dinaikan minimal sama dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Cirebon. Jumlah TKKD sendiri saat ini ada sebanyak 154 orang.

"Karena keterbatasan usia kami yang rata rata diatas 35 tahun, kami minta upah disamakan dengan UMK. Juga ada tunjangan kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan," ungkap Taslam.

Dirinyapun mengeluhkan, sampai saat ini tidak ada sama sekali perhatian dan reward kepada mereka dari Pemkab Cirebon. Padahal, dengan masa kerja yang sudah belasan tahun, harusnya ketika mereka selesai mengabdi, Pemkab Cirebon bisa memberikan pesangon atau minimal uang kadeudeuh.

"Kalau ada yang meninggal dunia juga tidak ada uang duka dari Pemda. Selama kami mengabdi, perhatian Pemda sangat minim," ungkapnya.

Sementara itu, Sekban BKPSDM Kabupaten Cirebon, Nanang Ruhyana mengaku, sampai saat inipun pihaknya masih kebingungan dengan regulasi TKKD. Malahan informasi yang beredar menyebutkan, pemerintah justru akan mengurangi TKKD dan selesai pada tahun 2023. 

"Kalau ada tuntutan skala prioritas dan kesejahteraan mungkin kita menunggu regulasi masalah TKD," jelasnya.

Sedangkan perwakilan BKAD, Maman mengaku dalam Keputusan Kemendagri sudah jelas disebutkan, sudah tidak ada istilah tenaga honor ataupun tenaga kontrak. Mata anggarannyapun hanya berbunyi belanja barang dan jasa saja. Artinya, tidak ada untuk anggaran membayar tenaga honor atau kontrak.

"Sebetulnya untuk membayar gaji TKKD, mata anggarannya tidak ada karena bunyinya hanya belanja barang dan jasa. Kami harus bagaimana cara menambah upah karena regulasi dikeuangan tidak disebutkan," paparnya.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi ST meminta Pemkab untuk membuat  kebijakan khusus. Harus ada solusi yang dikeluarkan secepatnya, namun  sesuai aturan. Pemda juga nantinya pasti meminta persetujuan dewan karena tidak bisa memutuskan aturan sendiri.

"Secepatnya Pemda mencari solusi. Jangan sampai terbengkalai karena ini masalah yang cukup lama. Berapa kali kami meminta jumlah total tenaga honor dan TKKD ke Pemda, sampai sekarang juga tidak direspon," tukasnya. (zen)

Sumber: