Eks Ketua F-Kamis Dituntut 12 Tahun Penjara

Eks Ketua F-Kamis Dituntut 12 Tahun Penjara

TUNTUTAN. Sidang lanjutan perkara pidana insiden berdarah lahan tebu berlangsung di ruang sidang utama PN Indramayu secara virtual.--

RAKYATCIREBON.ID, INDRAMAYU - Eks Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis), Taryadi yang juga anggota DPRD Indramayu dari Fraksi Partai Demokrat dituntut hukuman penjara selama 12 tahun. Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara insiden berdarah lahan tebu PG Rajawali Jatitujuh yang berlangsung hampir 2 jam, Kamis (12/5) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Indramayu.

Sidang lanjutan perkara pidana secara virtual dengan Nomor Perkara 30/Pid.B/2022/PN.Idm itu berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga 14.45 WIB. Sidang dipimpin Hakim Ketua Yogi Dulhadi SH MH, Hakim Anggota Ade Satriawan SH MH dan Ade Yusuf SM SH MH. Serta Panitera Pengganti H Karyoso SH dan R Alek Muhtadin I SH. Sedangkan JPU Kejaksaan Negeri Indramayu Tisna Prasetya Wijaya SH dan H Muhammad Erma SH.

Pasal yang disangkakan kepada terdakwa Taryadi, yakni 338 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana, Pasal 170 ayat (3) KUHPidana, Pasal 160 KUHPidana, dan Pasal 107 huruf a jo Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. JPU menuntut terdakwa selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang sedang dijalani. “Oleh JPU terdakwa dituntut pidana 12 tahun penjara,” jelas Kasi Pidum Kejari Indramayu, M Ichsan.

Menurutnya ada beberapa poin yang memberatkan hukuman terdakwa. Pertama, atas perbuatannya terdakwa telah membuat resah masyarakat dan menyebabkan dua orang meninggal dunia. Kedua, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. “Ketiga, terdakwa merupakan anggota DPRD yang seharusnya menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat tapi kenyataannya sebaliknya,” sebut Ichsan.

Kuasa Hukum Taryadi, Ahmad Yani menyampaikan, tuntutan selama 12 tahun penjara sangat memberatkan terdakwa. Pihaknya pun akan berupaya maksimal dalam membela terdakwa agar hukumannya bisa diringankan oleh majelis hakim. “Dan kami akan memaksimalkan pembelaan kami di pledoi terdakwa nanti di hari Rabu 25 Mei 2022,” tegasnya.

Pihaknya menilai, ada beberapa poin yang bisa meringankan hukuman terdakwa dan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim. Diantaranya karena terdakwa adalah anggota DPRD Kabupaten Indramayu atau tokoh masyarakat yang belum pernah tersangkut tindak pidana.

Sementara itu, Wandita yang merupakan adik salah satu korban pembunuhan berharap kepada aparat penegak hukum bisa berlaku adil dengan memberikan hukuman berat kepada para pelaku. “Saya berharap pada Pak Jaksa dan Pak Hakim yang mengadili para pelaku, bisa menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya yang menghilangkan nyawa kakak saya,” tukasnya. (tar)

Sumber: