Bupati Minta Saran Demi Penyempurnaan Perda

Bupati Minta Saran Demi Penyempurnaan Perda

USULAN. Bupati Indramayu Nina Agustina (kiri) menyerahkan dokumen Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah kepada pimpinan DPRD Indramayu. Dirinya meminta, saran dan pandangan yang konstruktif dari pimpinan dan anggota DPRD.--

RAKYATCIREBON.ID, INDRAMAYU-Bupati Indramayu Nina Agustina menyerahkan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan keuangan daerah dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Indramayu, Jumat (20/5). 

Menurut Nina, raperda tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2020. Regulasi ini tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. 

“Dalam pasal 3 meliputi perda yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah, perda yang mengatur mengenai sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, perda yang mengatur mengenai kebijakan akuntansi pemerintah daerah, dan perda yang perlu mengatur mengenai analisis standar biaya,” ujar Nina.

Oleh karena itu, kata dia, perda terkait yang sudah dimiliki Kabupaten Indramayu perlu dilakukan penyesuaian. 

Yakni, Perda Nomor 4 tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Indramayu, sebagaimana telah diubah melalui Perda Nomor 11 tahun 2015.

"Secara garis besar, raperda ini mencakup pengaturan mengenai perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban keuangan daerah dan informasi keuangan daerah," sebutnya.

Di dalam raperda ini, pertama perencanaan dan penganggaran peraturan daerah menyempurnakan peraturan mengenai dokumen penganggaran. 

Yaitu adanya unsur kinerja dalam setiap dokumen penganggaran yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas penganggaran berbasis kinerja, serta mewujudkan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran.

Berikutnya, pelaksanaan dan penatausahaan anggaran merupakan proses terkait dengan banyak peraturan perundang-undangan yang sudah banyak mengalami perubahan. Dengan demikian peraturan daerah ini disusun dalam rangka melakukan penyesuaian yang terjadi.

"Dengan demikian proses pelaksanaan dan penatausahaan dalam praktiknya juga harus memperhitungkan kinerja yang sudah ditetapkan dalam APBD. Sehingga anggaran yang direncanakan bisa sejalan dengan mestinya dan jumlah kesalahan dalam proses pelaksanaan dan penatausahaan bisa diminimalisir," ujarnya.

Kemudian, pertanggungjawaban keuangan daerah diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan sebagai upaya transparansi dan akuntabilitas. 

Hal ini meliputi neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

Selain itu, sistem informasi keuangan daerah dibangun dan dikembangkan untuk menghasilkan layanan informasi pemerintah daerah yang saling terhubung dan terintegrasi dengan berbasis elektronik. 

Sistem layanan ini memuat informasi perencanaan anggaran daerah, informasi pelaksanaan, penatausahaan keuangan daerah, informasi akuntasi dan pelaporan keungan daerah, informasi pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah, informasi barang milik daerah dan informasi keuangan daerah lainnya.

Sumber: