Dispusip Musnahkan 150.901 Arsip Lama, Dokumen Disdukcapil 2016-2018

Dispusip Musnahkan 150.901 Arsip Lama, Dokumen Disdukcapil 2016-2018

DIMUSNAHKAN. Arsip pelayanan pendaftaran kependudukan Disdukcapil Kota Cirebon dimusnahkan, Jumat (20/5). FOTO: SUWANDI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Sebanyak 150.901 arsip kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon dimusnahkan, Jumat (20/5). Arsip-arsip tersebut merupakan pelayanan pendaftaran penduduk tahun 2016-2018.

Pemusnahan secara simbolis dipimpin Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Cirebon, Drs H Jaja Sulaeman MPd dan Sekdis Disdukcapil Kota Cirebon, Drs Rahmat Saleh.

Jaja menjelaskan, berdasarkan penelusuran Dispusip, arsip di Disdukcapil termasuk yang paling banyak. Sehingga keberadaan arsip yang memenuhi ruang gedung Disdukcapil dinilai tak efektif jika dibiarkan.

"Dengan pemusnahan arsip ini, semoga tidak jadi beban karena menumpuk tidak jelas. Jika dibiarkan akan menjadi beban pembiayaan," jelasnya.

Secara berkala, Dispusip memberikan audit dan pembinaan kepada pegawai posisi bagian umum dari seluruh SKPD di Kota Cirebon, terkait pengelolaan arsip.

Diharapkan, tertib arsip dapat segera terwujud agar pengelolaan arsip di Kota Cirebon lebih efektif dan efisien. Salah satunya arsip dari Disdukcapil yang tergolong banyak.

"Dengan dimusnahkannya arsip kependudukan, mudah-mudahan lebih efisien dan kerja sama Dispusip dalam peningkatan kearsipan ini dapat berjalan dengan baik," katanya.

Sementara itu, Sekdis Disdukcapil, Drs Rahmat Saleh mengatakan, jumlah arsip yang dimusnahkan baru sebagian. Masih banyak tumpukan arsip lainnya di gedung Disdukcapil.

Mengingat segala pelayanan kependudukan memerlukan dokumen-dokumen. Baik formulir, fotokopi dokumen utama maupun dokumen pengantar. "Ini baru sekitar 10 atau 20 persen yang kita musnahkan," jelas dia.

Rahmat melanjutkan, dalam sehari Disdukcapil menerima 500-an berkas dengan berbagai tujuan pelayanan kependudukan. Mayoritas pendaftaran KTP, KK dan akte kelahiran.

"Setiap hari 500 berkas numpuk. Karena masyarakat yang mengajukan pelayanan datang membawa berkas fotokopi KTP, KK dan berkas-berkas," jelasnya.

Menurutnya, arsip yang dimusnahkan merupakan arsip tak terpakai dengan retensi 10 tahun dan telah melalui rangkaian proses mulai dari pengajuan. Pemusnahannya pun disaksikan pejabat inspektorat dan notaris.

"Sekarang itu numpuk dan baru dari satu bidang. Yaitu Bidang Pendaftaran Kependudukan. Belum dari bidang lain," pungkasnya. (wan)

Sumber: