Ada 98 Sitaan KPK dari Kasus Sunjaya, Perlu Perawatan, Tersebar di Pelosok Cirebon

 Ada 98 Sitaan KPK dari Kasus Sunjaya, Perlu Perawatan, Tersebar di Pelosok Cirebon

BAHAS ASET SITAAN. Rupbasan Kelas I Cirebon memfasilitasi pertemuan antara KPK dan para lurah dan kepala desa yang di wilayahnya ada aset sitaan KPK. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Cirebon, Rabu (15/6). Di Cirebon, bagian pengelolaan barang sitaan KPK membuka forum Ngobrol Santai (Ngobras) bersama Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Cirebon.

Dihadiri unsur kelurahaan dan desa di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon, acara  Ngobrol Santai itu membahas hal-hal yang masih menjadi pertanyaan dari para lurah dan kepala desa terkait barang sitaan KPK yang ada di wilayahnya.

Terlebih di wilayah Kabupaten Cirebon, saat ini banyak aset-aset milik mantan bupati yang terjerat kasus korupsi, Sunjaya Purwadisastra yang tersebar di berbagai desa dan kelurahan.

Ternyata, memang banyak dari mereka yang kebingungan dengan aset sitaan KPK yang ada di wilayahnya. Banyak fenomena, mulai dari banyaknya pihak yang datang ke kantor desa atau kelurahan meminta untuk mengelola aset sitaan yang dimaksud dengan berbagai alasan. Sampai aset sitaan yang sudah banyak digunakan untuk kepentingan umum.

Kepala Rupbasan Kelas I Cirebon, Fajar N Assyifa mengatakan, Ngobras yang digagas Rupbasan tersebut, menjadi salah satu media penyambung antara KPK dan masyarakat. Terutama terkait pengelolaan barang sitaan KPK yang ada di Cirebon.

"Pada prinsipnya KPK memberikan edukasi dan pengetahuan kepada para Lurah dan Kepala Desa tentang bagaimana menjaga, merawat dan mengelola barang sitaan KPK yang ada di wilayahnya," ungkap Fajar.

Untuk di wilayah Cirebon, lanjut Fajar, pihaknya memiliki kewajiban untuk memelihara dan merawat sedikitnya 98 titik aset barang sitaan berstatus SHM, baik dalam bentuk lahan maupun bangunan.

Untuk sitaan yang dikelola dan dititipkan KPK di Rupbasan kelas I Cirebon, diduga merupakan barang bukti atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Cirebon.

Dari 98 titik tersebut, 14 titik di antaranya ada di wilayah Kota Cirebon berupa bangunan rumah, sisanya berada di Kabupaten Cirebon.

"Di Kota ada sekitar 14 titik di lima kecamatan. Bentuknya rumah dan bangunan atas nama berbeda-beda. Namun diduga milik satu orang. Kami melakukan pemeliharaan dan perawatan berkala. Untuk barang bergerak, dalam hal ini kendaraan, ada tujuh register yang dititip KPK di kami. Semua dalam pengawasan dan pengelolaan. Kita rawat berkala, kita isi bensinnya," jelas dia.

Pada obrolan kemarin, para lurah dan kepala desa kebingungan, karena dominasi barang sitaan yang ada di wilayah mereka adalah lahan. Bahkan sebagian sudah dikelola dan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu.

Oleh karena itu, masukan dan harapan yang disampaikan mereka, akan disambungkan kepada pejabat berwenang di KPK. Sehingga ada kebijakan apakah lahan yang merupakan barang sitaan tersebut bisa dipergunakan untuk kepentingan umum atau tidak.

"Ketika lahan tersebut mau dipakai untuk kepentingan umum, harus melalui proses. Dan tugas kami sebagai kepanjangan KPK, mengoordinir jika nanti ada penggarapan liar. Tadi keinginan masyarakat ditampung, untuk diajukan. Ketika lahan ingin dipergunakan untuk kepentingam umum," ucapnya.

Kepala Satgas Pengelolaan Barang Bukti KPK RI, Ahmad Faisal menjelaskan, Rupbasan merupakan partner kerja KPK, terutama di Cirebon. Dalam hal pengelolaan barang bukti dan barang sitaan. Karena di Cirebon, baik di wilayah administratif kota maupun kabupaten, banyak barang dan aset sitaan KPK.

"Sitaan KPK di Cirebon yang saat ini kami tangani adalah barang bukti perkara TPPU Sunjaya. Saat ini prosesnya penyidikan, lama. Karena keterbatasan penyidik," ungkap Ahmad.

Menanggapi persoalan yang disampaikan para lurah dan kepala desa, dijelaskan Ahmad, barang sitaan tidak boleh dipergunakan, kecuali atas izin pihak penyita melalui proses yang sesuai ketentuan.

"Ada tiga tahapan. Ada barang sita ketika kasus masih dalam penyidikan, barang bukti ketika sedang persidangan, dan barang rampasan ketika sudah inkrah. Nah untuk proses hukum Sunjaya, perkara suapnya sudah inkrah. Tapi ada pengembangan, perkara TPPU-nya masih proses penyidikan," imbuh Ahmad. (sep)

Sumber: