KPU Minta Parpol Jangan Daftar di Waktu Mepet
--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Peluit tahapan Pemilu 2024 sudah ditiup Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada tanggal 14 Juni lalu.
Sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 03 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Umum tahun 2024, tahap selanjutnya setelah kick off dimulai, adalah tahap pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu.
Jika melihat time line dalam PKPU, tahap tersebut akan dimulai tanggal 29 Juli 2022 mendatang, dan akan berlangsung sampai 13 Desember tahun ini.
Sebagai langkah awal persiapan, Ketua KPU Kota Cirebon, Dr Didi Nursidi SH MH menyampaikan, saat ini KPU sedang intens melakukan komunikasi dan koordinasi dengan parpol-parpol calon peserta pemilu.
"KPU sudah melakukan kegiatan yang disebut dengan safari politik, dan sampai hari ini sudah ke 12 partai," ungkap Didi.
Salah satu agenda utamanya, berkoordinasi dan mulai menyosialisasikan tahapan pemilu yang sudah dimulai sejak pertengahan Juni.
Terlebih, mengenai waktu-waktu krusial dalam setiap tahapan pemilu, oleh KPU sejak awal ditekankan, agar para peserta memanfaatkan waktu awal yang disediakan di setiap tahapan, dan tidak mepet ke waktu-waktu akhir.
"Itu salah satu tujuan utama. Yakni meminimalisir penggunaan waktu-waktu akhir last minute untuk semua kepentingan terkait dengan batas waktu penyerahan berkas, atau setiap tahapan pendaftaran," lanjut Didi.
Dengan safari politik tersebut, dijelaskan Didi, KPU mencoba membuat sebuah alternatif. Karena setiap tahapan diberikan waktu yang cukup panjang, dan para peserta diminta untuk memanfaatkan dengan maksimal waktu yang panjang tersebut.
"Kita lakukan semacam guidance. Dengan safari politik ini, diharapkan sebelum memasuki waktu pendaftaran dan penyerahan berkas, sudah ada persiapan, sehingga tidak mepet di waktu akhir, agar memudahkan prosedur," jelas Didi.
Dalam safari politik yang dilakukan, KPU juga menyosialisasikan beberapa sistem baru yang berbeda dengan pemilu sebelumnya.
Seperti dicontohkan Didi, untuk pemilu kali ini, pendaftaran dan penyerahan berkas parpol peserta pemilu kali ini bisa dilakulan secara simultan langsung oleh parpol peserta sendiri melalui aplikasi yang sudah disiapkan.
"Berbeda dengan Pemilu 2019, sekarang parpol bisa lebih aktif. Karena input data ke dalam aplikasi itu dilakukan oleh tim dari parpol. Ini lebih memberikan ruang bagi kami, KPU dan Bawaslu untuk lebih detail lagi mencermati berkas-berkas persyaratan pemilu," imbuh Didi. (sep)
Sumber: