Naik Motor Tanpa SIM dan Helm, Dayak Losarang Anti Tilang?

Naik Motor Tanpa SIM dan Helm, Dayak Losarang Anti Tilang?

DAYAK LOSARANG. Berpenampilan sederhana, Dayak Losarang kerap tak pakai helm saat berkendara.--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Warga yang bermukim di Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu tentu tak asing dengan keberadaan Padepokan Suku Dayak Hindu-Budha Bumi Segandu atau Dayak Losarang. 

Dayak Losarang hidup membaur dengan warga Desa Krimun di kecamatan tersebut. Mereka beraktivitas seperti warga pada umumnya. Bertani, menjadi buruh,  pekerja bangunan hingga berdagang.

Meski kerap tampil sederhana dengan celana kolor berwarna hitam-putih, telanjang dada dan topi caping, Dayak Losarang tidak anti terhadap penggunaan produk modern. Untuk menunjang mobilitas, Dayak Losarang kerap berkendara sepeda motor.

Uniknya, saat berkendara di jalan raya pun, Dayak Losarang tetap tampil dengan gaya khasnya. Jangankan membawa SIM dan STNK, Dayak Losarang kerap berkendara tanpa helm. Benarkah Dayak Losarang anti tilang?

Wardi, juru bicara Dayak Losarang mengatakan, jangankan SIM, hingga kini masih ada sebagian Dayak Losarang tidak memiliki identitas legal seperti KTP. 

Sehingga, dapat dipastikan saat berkendara Dayak Losarang mengabaikan UU Lalu Lintas. Menurut Wardi, ditilang atau tidak, tidak jadi soal bagi Dayak Losarang. Lantaran diniatkan bepergian untuk suatu tujuan. Bukan menghindari Polisi Lalu Lintas. 

Mengacu pada Pasal 57 UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ, Dayak Losarang tetap kena tilang jika berkendara tidak pakai helm dan tidak bawa SIM.  Bunyinya '(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm Standar Nasional Indonesia'.

Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa 'Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia'. (wan)

Sumber: