Nasib Honorer Tenaga Kesehatan Makin Tidak Jelas
MENGADU. Perwakilan Forum Komunikasi Honorer Nakes Indramayu saat audiensi dengan pimpinan Dinkes Indramayu terkait nasib pasca terbitnya SE Menteri PAN-RB. FOTO: ISTIMEWA/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, INDRAMAYU–Forum Komunikasi Honorer Nakes (FKHN) Indramayu terus mencari kepastian nasib para tenaga kesehatan terkait rencana penghapusan tenaga honorer mulai November 2023.
FKHN mendatangi sejumlah Dinas/instansi secara maraton pasca keluar Surat Edaran Menteri PAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022.
FKHN sudah mendatangi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu. Kemudian, dilanjutkan menemui pimpinan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu pada 22 Juni 2022.
Di Dinkes, unsur FKHN diterima oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (Kabid SDK), Suci Ruswani didampingi Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan (Kasi SDMK), Ropingi, dan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Kasubbag Umpeg), Yudhi Imron Rosyadi.
Ketua FKHN Indramayu, Tanto Diono menyampaikan aspirasi terkait nasib tenaga honorer kesehatan yang ada di Kabpaten Indramayu.
Mereka berharap honorer nakes dapat lebih diperhatikan nasibnya. Selain itu mereka juga meminta kuota untuk nakes diperbanyak apabila ada rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, Kabid SDK Suci Ruswani menyatakan, data tenaga honorer nakes telah diserahkan ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Tercatat sebanyak 1.480 tenaga non PNS per 1 april 2022 telah diinput datanya melalui aplikasi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SI-SDMK) Kemenkes RI.
Kasubbag Umpeg Yudhi Imron Rosyadi menambahkan, semua data honorer nakes telah diserahkan kepada Kemenkes.
Dirinya juga berharap honorer nakes Indramayu nantinya dapat mempunyai kesempatan untuk mengikuti testing penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pengangkatan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Sedangkan kuota untuk pengangkatan PPPPK tergantung pada kemampuan daerah,” jelasnya.
Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah, pusat dan daerah.
Tanto Diono menyebutkan, jumlah honorer nakes Kabupaten Indramayu kurang lebih 1.886 orang. Namun secara keseluruhan, honorer nakes dan non nakes yang tersebar di 49 puskesmas dan 3 RSUD di Kabupaten Indramayu belum ada kepastian terdaftar datanya di BKPSDM.
Pihaknya sangat berharap kepada Pemkab Indramayu agar meminta tambahan kuota kepada pemerintah pusat untuk status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi nakes dan non nakes. (tar)
Sumber: