Sepakat Akhiri Konflik Perbatasan, Sukapura Total Masuk Kota Cirebon

Sepakat Akhiri Konflik Perbatasan, Sukapura Total Masuk Kota Cirebon

TUNTAS. Bupati Cirebon Drs H Imron MAg dan Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH didampingi wakil mereka masing-masing, menandatangani kesepakatan bersama soal perbatasan. FOTO: YOGA YUDISHTIRA/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Pemerintah Kabupaten dan Kota Cirebon akhirnya melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait sengketa perbatasan, di Pendopo Bupati Cirebon, Selasa (5/7). Kerja sama ini seolah mengakhiri polemik dan konflik yang beberapa tahun terakhir menjadi perdebatan antar dua daerah.

Pantauan Rakyat Cirebon (Rakcer), Bupati Cirebon Drs H Imron MAg dan Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH hadir langsung untuk menandatangani perjanjian kerja sama itu.

Masing-masing kepala daerah ditemani wakilnya. Yakni Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi dan Dra Hj Eti Herawati serta beberapa pejabat di lingkungan Pemkab dan Pemkot Cirebon.

Ada beberapa poin yang tertuang dalam naskah perjanjian kerja sama tersebut. Nantinya, setiap ruang lingkup perjanjian, akan ditindaklanjuti oleh Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) yang dibentuk masing-masing daerah.

Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg mengatakan, dengan adanya perjanjian ini, setidaknya masyarakat memperoleh kejelasan terkait batas wilayah.

Menurutnya, yang utama bukan masalah perbatasan, namun identitas kependudukan yang selama ini membingungkan masyarakat.

"Sekarang sudah jelas dengan adanya perjanjian kerja sama terkait perbatasan antara wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon. Masyarakat sudah tidak bingung lagi untuk mendapatkan pelayanan," ujarnya.

Imron menjelaskan, dalam kerja sama antara Kabupaten dan Kota Cirebon ini, semata-mata untuk memberikan pelayanan terbaik pada warga yang ada di wilayah perbatasan.

"Tujuannya agar ada kejelasan masalah perbatasan. Karena bukan masalah batas yang utama, tetapi dampaknya terhadap identitas kependudukan. Seperti kepemilikan kendaraan serta masalah bantuan-bantuan. Sehingga, dengan adanya kejelasan ini, maka kami pemerintah daerah pun merasa enak. Ini wilayah kabupaten. Artinya, kami enak memberikan bantuan. Akan tetapi kalau masih belum jelas anggaran yang akan digelontorkan untuk pembangunan, tidak bisa dilakukan," ungkap Imron.

Imron menjelaskan, selama ini antara Kabupaten dan Kota Cirebon satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan. Ibaratnya, Kota Cirebon sebagai rumah dan Kabupaten Cirebon sebagai isinya.

"Kota Cirebon kalau malam hanya 300 ribu jiwa lebih. Akan tetapi kalau siang mencapai jutaaan orang. Itu sebagiannya dari warga Kabupaten Cirebon. Bahkan untuk makanan saja seperti Nasi Jamblang, aslinya dari Kabupaten Cirebon, namun yang paling banyak jualan di Kota Cirebon," candanya.

Sementara itu, Walikota Cirebon,  Drs H Nashrudin Azis SH mengatakan, dirinya menyampaikan banyak terima kasih kepada kedua tim yang sudah kerja sama untuk menentukan titik-titik permasalahan di wilayah perbatasan.

Menurutnya, masalah perbatasan ini sudah lama terjadi dan bahkan ketika dirinya masih menjabat ketua DPRD Kota Cirebon, masalah perbatasan antara Kota dan Kabupaten Cirebon sudah terjadi.

Diakui Azis, alotnya masalah perbatasan ini bukan karena Pemerintah Kota dan Kabupaten Cirebon mengedepankan ego sendiri-sendiri. Namun, dirinya memiliki tanggung jawab yang besar agar produk dari kedua pemerintah daerah ini tidak menimbulkan masalah baru.

"Prosesnya lama. Waktu saya jadi ketua DPRD Kota Cirebon permasalahan perbatasan sudah ada. Dan Alhamdulillah, sekarang sudah terselesaikan," katanya.

Azis mengatakan, dengan adanya kerja sama ini, masyarakat di Sukapura memiliki kejelasan untuk masalah kependudukan. Sebab bunyi perjanjiannya wilayah Sukapura sekarang masuk kota.

"Mereka sekarang sudah mendapatkan kejelasan. Dan warga Sukapura sudah bisa mendapatkan pelayanan dari Pemerintah Kota Cirebon," ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam perjanjian kerja sama ini tidak ada yang diuntungkan dan dirugikan. Melainkan bagaimana kedua pemerintahan daerah bisa memberikan  pelayanan terhadap masyarakat di perbatasan.

"Tujuan utamanya adalah bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat perbatasan. Misalkan kalau jalan masuk wilayah Kota Cirebon, artinya yang wajib melakukan pengaspalan yakni Kota Cirebon dan sebaliknya. Ini aturan yang tidak bisa dilanggar. Sehingga dengan adanya aturan perbatasan ini kami bisa mengeluarkan anggaran untuk yang masih belum pasti menjadi sudah pasti dengan perjanjian ini," katanya. (yog)

Sumber: