Sekretaris DPD PSI Kota Cirebon Peter Nobel Beri Respon Koruptor Bisa Diampuni Asal Kembalikan Uang Negara

Sekretaris DPD PSI Kota Cirebon Peter Nobel Beri Respon Koruptor Bisa Diampuni  Asal Kembalikan Uang Negara

ANGKAT BICARA. Salah satu yang menyuarakan dukungan bagi pengampunan koruptor ialah Peter Nobel. Pria yang berkiprah di sektor konstruksi ini berujar, ide pengampunan koruptor tidak buruk asal dengan banyak syarat.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Wacana pengampunan bagi koruptor kekayaan negara menggelinding hingga ke ruang-ruang diskusi anak muda di Cirebon. Ada yang sinis, ada pula yang mendukung dengan syarat ketat. 

Salah satu yang menyuarakan dukungan bagi pengampunan koruptor ialah Sekretaris DPD PSI Kota Cirebon Peter Nobel.

Pria yang berkiprah di sektor konstruksi ini berujar, ide pengampunan koruptor tidak buruk asal dengan banyak syarat. 

Menurut Peter, hukuman bagi maling uang negara itu diatur dalam UU Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Regulasi ini masih jadi payung hukum utama bagi persoalan korupsi di Indonesia. 

Sekretaris DPD PSI Kota Cirebon Peter Nobel mengatakan, ada baiknya UU Tipikor ditinjau ulang.

Pasalnya, penegakan hukum perihal korupsi masih belum memberikan efek jera bagi para koruptor. Buktinya, kasus-kasus korupsi masih terjadi, bahkan dengan angka yang mencengangkan. 

Menurutnya, pengampunan koruptor bisa jadi solusi mengembalikan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera. 

Misalnya, koruptor dengan vonis kerugian negara hingga Rp1 miliar dapat dijatuhi hukuman pengembalian uang ke negara sebesar 1,5 kali lipat dari jumlah yang dikorupsi.

"Wajib kembalikan 1,5 kali lipat dan hukuman starting 2 tahun atau tambahan hukumam sosial misalnya sapu jalanan atau pelayanan di panti sosial," ujar Peter kepada Rakyat Cirebon, kemarin. 

Sekretaris DPD PSI Kota Cirebon Peter Nobel menambahkan, jika koruptor merugikan negara di atas Rp1 miliar sampai Rp10 miliar wajib mengembalikan ke negara dua sampai tiga kali lipat dari uang yang dikorupsi. Serta tambahan hukuman penjara dan pencabutan hak politik.

Selanjutnya, koruptor yang merugikan negara lebih dari Rp10 miliar sampai Rp100 miliar, maka harus dijatuhi hukuman pengembalian uang negara 3 kali lipat sekaligus perampasan aset. Hukuman penjara serta pencabutan hak politik pelaku dan keluarganya yang terkait kasus. 

"Hukuman sosial di keluarga itu lebih menakutkan dibanding hukuman uang. Kalau ada anggota keluarga mau korupsi setidaknya keluarganya bisa ngerem. Jadi keluarga bisa jadi tameng anti korupsi. Kalau bapaknya ngambil anaknya kena," lanjut dia. 

Lalu menurut Sekretaris DPD PSI Kota Cirebon Peter Nobel, bagi koruptor yang merugikan negara lebih dari Rp100 miliar, maka wajib mengembalikan 4 kali lipat. Ditambah hukuman sosial seumur hidup dan segala aset yang melekat padanya dirampas oleh negara. 

"Ini dasarnya HAM dan rata-rata penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Indonesia saat ini paling kecil 54 juta bisa diartikan sebagai pendapatan untuk satu keluarga dalam setahun. Kalau ada yang korupsi Rp60 juta berarti ada satu keluarga yang mungkin tidak bisa makan. Kalau korupsi 1 miliar berarti ada sekitar 15 keluarga yang kesulitan dan seterusnya," ujar Peter.

Sumber: