Ini Modus Anak Kiai Jombang Itu Perdayai Santriwati…

Ini Modus Anak Kiai Jombang Itu Perdayai Santriwati…

MSAT alais Mas Bechi--

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA – Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, anak kiai di Jombang, Jawa Timur sudah ditahan di Lapas Madaeng Surabaya. Ia menyerahkan diri setelah selama 6 bulan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Korbannya sempat sedih karena  proses hukum yang tak sesuai harapan. Korban mengaku lelah dengan lambannya penanganan kasus ini. “Korban saat ini sudah sangat lelah,” kata Pendamping Korban, Nun Sayuti seperti dilansir detik.com, Selasa, 5 Juli 2022.

Korban mengaku telah melaporkan kasus ini sejak 2019. Tapi, sampai pertengahan 2022, Bechi tak kunjung ditangkap. Diketahui, Bechi adalah anak pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi.

Kini, ia menjabat sebagai pengasuh ponpes atau Wakil Rektor Ponpes Majma’al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Bechi kini berusia 42 tahun. Ia memiliki ciri-ciri tinggi 168 cm dengan bentuk wajah oval. Rambut Bechi lurus berwarna hitam, senada dengan warna matanya. Warna kulit Bechi disebut sawo matang. Bechi memiliki tahi lalat hitam di bawah mata dan pipi sebelah kiri.

Bechi dikenal memiliki ilmu metafakta. Ilmu ini yang dijadikan modus dalam melakukan pencabulan pada santriwatinya. Selain itu, Bechi dikenal sebagai anak band.

Sebelum mencabuli korban, Bechi melakukan modus merekrut korban menjadi salah satu tim relawan kesehatan. Relawan ini akan diajari ilmu metafakta. Ilmu ini dikatakan bisa digunakan untuk proses penyembuhan. Korban pun dijanjikan akan ditransfer ilmu metafakta tersebut.

 

“Modusnya korban dimasukkan oleh seseorang, anak buahnya tersangka untuk menjadi salah satu tim kesehatan, metafakta,” tutur Nun Sayuti.

Tetapi ketika seleksi tim, korban diminta untuk melepas semua pakaian agar ilmu tersebut bisa masuk. Korban sempat menolak karena hal ini tak masuk akal. Namun, MSAT menegaskan jika ilmu itu tidak akan sampai jika korban masih mengandalkan akal atau logika.

“Nah, salah satu prosedurnya melalui internal interview, saat itulah terjadi pemerkosaan,” imbuh Nun Sayuti.

Setelah perbuatan cabul MSAT itu dilaporkan, polisi sempat melakukan aksi kejar-kejaran ketika hendak menangkap MSAT. Kala itu, Polisi berhasil menghentikan 11 mobil. Tapi, mereka tidak berhasil menemukan Mas Bechi.

DPO kasus pencabulan santriwati itu diduga berada di salah satu dari 2 mobil yang lolos dari penyergapan. Salah satu mobil yang dihentikan Polisi sempat melakukan perlawanan.

Sebelumnya, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan MSAT terhadap santriwati dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 4 Januari 2022.

Maka, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.

Tetapi, MSAT enggan datang tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga Polisi pun memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022.

Mas Bechi diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwati. MSAT sempat mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim.

Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan MSAT karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka MSAT dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.

Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang.

Sidang perdana praperadilan digelar Kamis, 20 Januari 2022. Lagi-lagi, upaya praperadilan MSAT kandas. Hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim menilai, proses Polisi menetapkan MSAT sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.(rakcer)

Sumber: