Kasus Dugaan Penipuan Rionald Soerjanto di PT Asli Rancangan Indonesia Naik Penyidikan

Kasus Dugaan Penipuan Rionald Soerjanto di PT Asli Rancangan Indonesia Naik Penyidikan

--

RAKYATCIREBON.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih mendalami dugaan kasus tindak pidana penggelapan jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia. Diketahui, untuk kasus tersebut saat ini sudah dalam tahap penyidikan.

"Kemudian terkait kasus PT Asli Rancangan Indonesia, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana penipuan penggelapan dalam jabatan pemalsuan surat serta pencucian uang di PT Asli Rancangan Indonesia," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).

Selain itu, untuk kasus ini disebutnya masih dalam tahap pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Terkahir, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Rionald Anggara Soerjanto atau Rio sebagai saksi terlapor. 

"Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan juga saksi ahli," sebutnya.

Diketahui, kasus dugaan tindak pidana penipuan penggelapan dalam jabatan pemalsuan surat serta pencucian uang di PT Asli Rancangan Indonesia ini berdasarkan adanya laporan polisi Nomor: LP/B/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 14 Februari 2022.

Kemudian, pada April 2022, kasus ini telah naik ketingkat penyidikan. Hal ini tertuang berdasarkan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor SP.Sidik/447/IV/Res.1.11/2022/Dittipideksus, tanggal 19 April 2022. 

Diketahui, PT Asli Rancangan Indonesia merupakan perusahaan Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (IKD OJK) di klaster E-KYC (electronic know your costumer) berdasarkan surat nomor S-168/MS.72/2020 tertanggal 21 Juni 2020 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Rionald dipanggil sebagai saksi (terlapor) dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).

Whisnu menyebut, Rio diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 374 dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (rls)

Sumber: