Jadi Tersangka dan Ditahan, Pria Asal Cirebon Rionald Soerjanto Dinonaktifkan dari Aftech
--
RAKYATCIREBON.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menahan Rionald Anggara Soerjanto (RAS). Penahanan ini dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Agustus 2022 dan ditangkap pada 31 Agustus 2022.
Kini, berkas perkara milik pria asal Cirebon, Jawa Barat tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Dengan sudah ditetapkannya sebagai tersangka dan ditahan, Director of Marketing, Communication & Community Development Aftech, Abynprima Riski mengatakan bahwa pihaknya telah menon-aktifkan atau memberhentikan Rionald Soerjanto.
"Terkait pemberitaan saat ini mengenai Bapak Rionald, Aftech telah memutuskan untuk menon-aktifkan Bapak Rionald sebagai Ketua Departemen Digital ID & Digital Signature Aftech," kata Abynprima saat dihubungi, Senin (5/9/2022).
Ia menjelaskan bahwa penon-aktifan pria asal Cirebon, Jawa Barat tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan No.040/AFTECH/Governance/IX/2022.
BACA JUGA:Mengumpat Presiden dengan Kata Kotor, Kampus Beri Hukuman Yunus Pasau untuk Lakukan Ini…
"Kami telah menyampaikan surat keputusan tersebut kepada yang bersangkutan melalui Surat Keputusan Penonaktifan Ketua Departemen Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) No. 040/AFTECH/Governance/IX/2022, pada tanggal 2 September 2022," jelas Abynprima.
"Surat tersebut telah ditanda tangani oleh Ketua Umum Aftech, Bapak Pandu Sjahrir. Serta Sekretaris Jenderal Bapak Budi Gandasoebrata, dan telah dikirimkan ke yang bersangkutan," sambung Abynprima.
Abynprima menegaskan bahwa Co-Founder Digidata ini sudah tidak ada lagi dalam struktur Aftech. Karena memang sudah dinon-aktifkan.
"Ya betul (sudah bukan menjadi bagian Aftech) pemberhentian. Sudah tidak dalam struktur Aftech, mengingat sudah ada surat keputusan penonaktifan," tutup Abynprima.
BACA JUGA:Polisi Tembak Polisi di Lampung; Pelaku Dikenal Pendiam, Korban Biasa Ceplas-ceplos
Rionald Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Rionald Anggara Soerjanto (RAS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (8/8/2022) lalu.
"Iya (tersangka). Sejak Senin lalu," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Sumber: