Tersangka Mangkir, Bareskrim Jadwalkan Ulang Pemanggilan untuk Rionald Soerjanto
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan--
RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Rionald Anggara Soerjanto (RAS), tersangka kasus dugaan penipuan PT Asli Rancangan Indonesia (ARI) mangkir pada pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Kamis 11 Agustus 2022 lalu.
Diketahui, pria asal Cirebon itu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 8 Agustus 2022 usai dilakukan gelar perkara di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Perkembangan yang dapat disampaikan bahwa tersangka RAS selaku Direktur Operasional PT. Asli Rancangan Indonesia tidak memenuhi jadwal panggilan penyidik pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 kemarin," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 2022 lalu.
Selanjutnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menjadwalkan pemanggilan kedua pada Kamis 21 Agustus 2022 pekan depan.
"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke dua pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2022 untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka," ujar Ramadhan.
Secara terpisah, Direktur Operasional di PT Asli Rancangan Indonesia Agus Christianto memastikan, Rionald Anggara Soerjanto sudah tidak lagi bekerja di PT Asli Rancangan Indonesia. Diketahui, pria asal Cirebon itu sudah menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan.
"RAS saat ini sudah tidak bekerja di PT Asli Rancangan Indonesia sejak 27 Agustus 2021," kata Agus dalam keterangannya.
Agus menjelaskan, Rionald Soerjanto diduga melakukan perbuatannya itu saat menjabat sebagai Direktur Operasional PT ARI pada tahun 2018-Agustus 2021.
Selain itu, Rionald diduga melakukan aksinya itu dengan modus menimbulkan Reseller Rekayasa yang seolah-olah bekerja memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia.
"Padahal mereka tidak bekerja apa-apa, dan uang fee yang diterima oleh para reseller rekayasa itu sebagian besar ditransfer kembali ke rekening Rionald," sebut Agus.
Agus mengungkapkan, selain perkara tersebut, pihaknya juga melaporkan Rionald ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan dalam pembelian-pembelian Capital Expenditure (Capex) perusahaan Asli RI.
"Kami melaporkan jumlah kerugian perusahaan akibat dugaan tindak pidana yg dilakukan oleh RAS kurang lebih Rp100 miliar.”
“Dari jumlah tersebut yang sudah dapat dibuktikan oleh penyidik senilai Rp37,4 miliar, dari sisi reseller rekayasa.”
“Sedangkan, dugaan kerugian dari sisi pembelian Capex masih didalami oleh penyidik," ungkap Agus.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Rionald Anggara Soerjanto (RAS) sebagai tersangka dalam kasus penipuan PT Asli Rancangan Indonesia.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin 8 Agustus 2022 lalu.
"Iya (tersangka). Sejak Senin lalu," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu 10 Agustus 2022.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya bakal melakukan pemanggilan terhadap Rionald Soerjanto sebagai tersangka atas perkara yang menyeretnya itu, pada Kamis 11 Agustus 2022 besok.
"Hari Kamis, panggilannya jam 10," ujar Whisnu. (jun)
Sumber: