Intimidasi Karyawan dan Rusak Fasilitas Kantor, BNS Dilaporkan ke Polda Jabar

Intimidasi Karyawan dan Rusak Fasilitas Kantor, BNS Dilaporkan ke Polda Jabar

Menejer Operasional PT KBL, Adrian menunjukkan hasil visumnya, yang dijadikan bukti atas laporan yang dilayangkan ke Polda Jabar.--

Oleh karena itu, pihaknya pun langsung ambil sikap, Adrian mengambil langkah hukum, ia melakukan visum, dan melayangkan laporan, tak tanggung-tanggung, pengrusakan dan intimidasi karyawan yang terjadi di kantornya, ia laporkan langsung ke Polda Jawa Barat.

"Saat itu mereka teriak-teriak keras di depan saya, tangan saya juga dicengkeram ditarik sama Braddy," ujar Adrian.

Menanggapi kejadian perusakan dan intimidasi karyawan PT KBL, advokat LBH Bethel Indonesia, Ronald Gultom SH, MH menambahkan, bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 406, Pasal 351 dan Pasal 352 KUHP, dan pasal-pasal itulah yang mendasari laporan pihaknya ke Polda Jabar. (sep)

Sumber: