Pengedar Obat Terlarang Dibekuk, Sebut Nama Bandar Besar di Panguragan

Pengedar Obat Terlarang Dibekuk, Sebut Nama Bandar Besar di Panguragan

Tersangka MY alias Cimung pengedar obat-obatan keras atau terlarang diamankan Satreskoba Polresta Cirebon. foto: raden dedi haryadi--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON -Seorang pengedar narkotika jenis obat keras terbatas atau terlarang tanpa resep dokter ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Cirebon.

Pengedar obat keras tersebut berinisial MY alias Cimung (28) warga Desa Suranenggala Kulon, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

Dari tangan tersangka Cimung, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1000 butir pil Trihexpendyl, 136 butir pil Tramadol, 2000 butir pil Dextro, uang tunai Rp14 ribu, dan satu unit handphone.

Tersangka Cimung ditangkap polisi Minggu siang (26/6/2022) pukul 13.00 WIB di rumahnya saat hendak melakukan transaksi.

“Menurut keterangan tersangka, obat-obatan tersebut  didapat dengan cara membeli dari seorang bandar besar bernama Rio (DPO) di daerah Panguragan," ungkap Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasatreskoba Kompol Danu Raditya Atmaja kepada radarcirebon.com, Kamis (14/7/2022).

Menurut Kasat, penangkap tersangka Cimung merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka lain.

"Jadi modus operandi tersangka ini, para pasien (sebutan para pembeli) mendatangi tersangka dan membeli langsung obatan-obatan tersebut," ujarnya.

Kompol Danu menegaskan, tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 196 itu tidak memiliki keahlian atau wewenang, sedangkan Pasal 197 itu tidak memiliki izin edar," tegasnya.

Sementara itu, tersangka Cimung mengaku baru 2 dua bulan menjadi pengedar obat-obatan keras terlarang.

"Uang hasil penjualan obat-obat itu dipakai untuk kebutuhan saya sehari-hari,"ucapnya. (rdh)

Sumber: