47,2 Persen Kendaraan Tidak Bayar Pajak

47,2 Persen Kendaraan Tidak Bayar Pajak

SOUVENIR. Salah satu masyarakat wajib pajak mendapatkan souvenir saat melakukan pembayaran pajak kendaraan di outlet Samsat. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku sejak 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.--

Adapun lokasi pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan di Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru. Kemudian E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI) Sambara, Signal, Samades, dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB, dan Bank BJB).

“Sedangkan untuk pembayaran PKB 5 tahunan yaitu ganti plat dan STNK, lokasinya di Kantor Samsat Induk wilayah kendaraan terdaftar,” ujarnya. 

Lalu lokasi pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan di Kantor Bersama Samsat Induk tujuan dimana kendaraan akan didaftarkan.

Persyaratan dan langkah-langkahnya, lanjut Adang, membawa STNK asli, E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya, Bekasi dan Depok. 

Atau khusus pembayaran pajak 5 tahunan yakni ganti plat nomor, kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili, dan disertai hasil cek fisik.

“Banyak opsi untuk pembayaran pajak dari kita. Seperti adanya Samsat Jebret, E- Samsat, Signal, Samsat Outlet, Samades, Salam Jum'at, Samsat Hari Minggu atau Samsat Weekend, Samling dan lainnya,” terang dia.

Adang menegaskan, hal itu sebagai bentuk pelayanan prima untuk terus mendekatkan pelayanan guna memudahkan masyarakat dalam membayar PKB. 

Serta masyarakat Indramayu semakin taat dalam membayar pajak juga tepat waktu demi kemajuan Indramayu khususnya dan Jawa Barat pada umumnya. “Pajakmu untuk Indramayu dan Jawa Barat-mu,” pungkasnya. (tar)

Sumber: