Komplotan Maling Ban Serep Didor Polisi
TERUNGKAP. Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif memimpin press rilis terkait penangkapan komplotan maling ban serep spesialis. Mereka manarget kendaraan roda empat di rest area jalan tol.--
“Terhadap kelima tersangka yang melakukan pencurian dengan pemberatan ini, disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya kurungan 7 tahun penjara,” pungkasnya. (tar)
Sumber: