Kejari Musnahkan Barang Haram, 70 Persen Barbuk Kasus Narkoba

Kejari Musnahkan Barang Haram, 70 Persen Barbuk Kasus Narkoba

BARBUK. Bupati Indramayu Nina Agustina bersama unsur Muspida Indramayu ikut memusnahkan barang bukti narkoba dan perkara lainnya di Kejari Indramayu. Nina meminta masyarakat menjauhi narkoba.--

RAKYATCIREBON.ID, INDRAMAYU–Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melakukan pemusnahan narkotika dan obat-obatan terlarang dari perkara yang masuk dan telah dilengkapi kekuatan putusan hukum tetap, Selasa (19/7). Sebanyak 70 persen merupakan kasus narkoba.

Kepala Kejari Indramayu, Ajie Prasetya mengatakan, barbuk yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari 147 perkara yang masuk dan inkracht dari April 2021 hingga Juli 2022. 

Menurutnya, secara keseluruhan dapat dipastikan didominasi barbuk perkara narkoba. “Sebanyak 70 persen perkara yang masuk Kejari Indramayu merupakan narkotika. Jadi, ini menjadi perhatian bersama untuk memerangi narkotika,” jelasnya.

Barbuk tersebut, kata dia, terdiri dari sabu seberat 139,1 gram, ganja 866, 45 gram, tembakau gorilla (sintetis) 652, 8 gram. 

Kemudian psikotropika berupa alprazolam sebanyak 101 butir, riklona 23 butir, merlopam 83 butir, dan obat-obatan berupa dextromethorphan 4.144 butir.

Selain itu terdapat hexymer 7.510 butir, tramadol 6.369 butir, trihexyphenidyl 4.179 butir. Berikutnya ada 30 alat judi, 58 handphone, 1 pucuk airgun, 19 senjata tajam, 45 kunci perkakas, 37 potong pakaian, uang palsu sejumlah lebih dari Rp11 miliar, dan 706.520 batang rokok tanpa cukai.

Bupati Indramayu, Nina Agustina menyampaikan apresiasinya atas pemusnahan barbuk perkara yang diperkuat hukum tetap oleh Kejari Indramayu. 

“Terima kasih banyak kepada Kejaksaan Negeri Indramayu yang selalu membantu Pemerintah Kabupaten Indramayu,” ucapnya.

Nina berharap, masyarakat Indramayu untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba maupun narkotika. Juga menekankan agar taat hukum, dan jangan sekali-kali melakukan tindak kejahatan atau kriminalitas. 

“Terutama menjauhi obat-obatan terlarang ini untuk kawula muda. Ayo jauhi narkotika jangan sampai terjerumus,” tandasnya. (tar)

Sumber: