Mulai hari Ini KPU Daerah Bergerak, Verifikasi Keanggotaan Parpol

Mulai hari Ini KPU Daerah Bergerak, Verifikasi Keanggotaan Parpol

--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Tahapan Pemilu 2024 sudah mulai memasuki pendaftaran partai politik calon peserta pemilu sejak tanggal 29 Juli lalu. Dan, penyampaian dokumen pendaftaran sudah berakhir pada hari Minggu, tanggal 14 Agustus pukul 23.59.

Kemudian, tahapan pendaftaran akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi (vermin). Tahap vermin akan berjalan mulai Selasa tanggal 16 Agustus (hari ini, red) sampai Minggu tanggal 11 September mendatang.

Di tahap ini, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dari berkas yang sudah disampaikan parpol calon peserta pemilu. Karena tidak semua dikerjakan di pusat, maka KPU daerah pun akan mulai bekerja ikut melakukan verifikasi di sektor keanggotaan parpol calon peserta pemilu.

Saat dikonfirmasi mengenai persiapan vermin keanggotaan di KPU tingkat daerah, Ketua KPU Kota Cirebon, Dr Didi Nursidi SH MH menyampaikan, tahap vermin memang akan dimulai tanggal 16 Agustus hari ini. Terlebih dalam vermin, pihaknya juga ikut melakukan verifikasi terhadap keanggotaan parpol. Namun sampai sore kemarin, pihaknya masih menunggu instruksi teknis dari KPU RI.

“Untuk vermin keanggotaan di daerah, kami masih nunggu rilis dan instruksi KPU RI. Ketika KPU RI memerintahkan, kita langsung bekerja,” ungkap Didi.

Untuk bisa melakukan verifikasi, meskipun hanya di sisi keanggotaan, KPU di daerah perlu mengakses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Namun sebelum ada instruksi langsung dari KPU RI, KPU di daerah belum diberikan kewenangan untuk bisa masuk mengakses Sipol.

“Sampai saat ini, karena belum dapat instruksi, kami belum bisa masuk ke Sipol. Nanti vermin keanggotaan kan dasarnya itu (Sipol, red). Setelah kami dapat akses masuk, yang mengelola hanya satu orang, hanya operator saja,” jelasnya.

Namun menurut info terakhir, pada tahapan pendaftaran dan penyampaian berkas yang berakhir tanggal 14 Agustus kemarin, ada 43 partai pendaftar, yang memiliki akun Sipol untuk bisa mengunggah berkas administrasi persyaratan calon parpol peserta.

Dari jumlah tersebut, hanya 40 parpol saja yang mendaftar ke KPU dan menyerahkan berkas. Itupun baru 24 parpol yang sudah dinyatakan lengkap. Sehingga bisa lanjut ke tahap berikutnya.

“Ada 43 partai pendaftar, 40 menyerahkan berkas, dan 24 sudah dinyatakan lengkap dan sudah dibuatkan berita acara. Sebanyak 16 parpol masih dalam proses penelitian kelengkapan. Sementara yang 3 parpol tidak menyampaikan berkas ke KPU RI,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin mengingatkan, upaya preventif untuk mencegah adanya pelanggaran pemilu pada tahap pendaftaran. Bawaslu sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada parpol calon peserta pemilu. Terkait apa saja persyaratan yang harus disiapkan. Meskipun untuk pemilu kali ini secara teknis, pendaftaran dilakukan oleh parpol di tingkat DPP.

Begitu juga dengan KPU, lanjut Joharudin, juga sudah mengumpulkan unsur parpol calon peserta pemilu untuk menyosialisasikan ketentuan terkait pendaftaran dan verifikasi. Yang didasarkan pada PKPU nomor 04 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

"KPU sudah rakor dengan parpol terkait PKPU 04 tahun 2022 tentang tahapan pendaftaran. Sebelumnya kami sudah layangkan surat, sebagai bentuk pencegahan. Agar parpol menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan, syarat sebagai peserta," ungkap Joharudin kepada Rakyat Cirebon, belum lama ini.

Dijelaskan Joharudin, untuk pendaftaran parpol ini, hampir sebagian besar dilakukan di tingkat DPP di pusat. Meskipun ada beberapa mekanisme yang nanti dilakukan di tingkat kabupaten dan kota. Seperti verifikasi faktual yang dilakukan terhadap parpol baru, dan parpol non parlemen.

"Untuk kami, nanti akan mulai sibuk saat verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Yang terpenting untuk tingkat kabupaten kota, kesesuaian dokumen dari DPP. Berkaitan dengan sekretariat, jumlah anggota hingga rekening, harus terpenuhi," jelasnya.

Bawaslu sendiri, kata Joharudin, mengingatkan partai politik bahwa beberapa faktor dalam hal verifikasi faktual yang termasuk paling rawan adalah mengenai data anggota parpol. Oleh karena itu, parpol harus lebih teliti.

"Yang rawan barangkali, harus diantisipasi oleh parpol. Agar jangan sampai terjadi kegandaan keanggotaan parpol, terutama parpol baru. Meskipun dalam verfak, di situ KPU menyediakan form disclaimer yang berisi pernyataan bukan anggota parpol lain. Termasuk yang paling rawan kegandaan nama. Jangan sampai namanya sudah ada di parpol lain, atau bukan anggota parpol, baik kegandaan internal atau eksternal," tuturnya.

Untuk itu, meskipun sentra Gakkumdu belum terbentuk, sebagaimana berbunyi dalam Undang-undang tentang pemilu, bahwa Bawaslu melekat melakukan pengawasan terhadap semua tahapan pemilu. Maka dalam tahapan pendaftaran pun Bawaslu sudah melekat dengan KPU untuk melakukan pengawasan.

"Kami sudah mulai menerima aduan. Misal ada kelalaian dari penyelenggara. Maka kami akan memberikan rekomendasi ke KPU. Intinya kami sudah melekat, sudah mulai bekerja. Meskipun Gakkumdu belum terbentuk," imbuh dia. (sep)

Sumber: