Gara-gara Parkir Kendaraan Depan Rumah Orang, Purnawirawan TNI Tewas Ditikam
Purnawirawan TNI berinisial MM (63) ditikam hingga tewas di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8) pagi. --
RAKYATCIREBON.ID, BANDUNG - Seorang purnawirawan TNI berinisial MM (63) ditikam hingga tewas di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8) pagi.
Polda Jabar langsung bergerak dengan menangkap pelaku penikaman purnawirawan TNI itu. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pelaku yang dibekuk itu berinisial HH.
"Korban merupakan purnawirawan, tetapi sekarang sebagai karyawan swasta. Tersangka tidak mengenal korban," kata Ibrahim Tompo di Mapolda Jawa Barat, di Kota Bandung, Kamis (18/8).
Dia menjelaskan bahwa pelaku melakukan penikaman kepada korban setelah terlibat percekcokan.
Menurut Ibrahim Tompo, peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/8) pagi, ketika MM memarkirkan kendaraannya di depan rumah HH. Kemudian, ada seorang karyawan dari HH yang menegur MM agar tidak parkir di depan pintu masuk kediaman HH.
"Namun teguran tersebut tidak diterima oleh pihak korban dan akhirnya malah marah kepada karyawan tersangka," ungkap Ibrahim.
Saat cekcok dengan karyawan tersebut, kata dia, HH yang tengah berada di dapur, keluar dari rumahnya. HH lalu mendatangi tempat percekcokan tersebut sambil membawa sebuah pisau dari dapur.
Menurutnya, HH kemudian melakukan pembelaan terhadap karyawannya namun dia dipukul dan diludahi oleh korban hingga akhirnya terjadi adu pukul antara HH dan MM.
"Nah akhirnya terjadilah saling pukul di antara mereka, dan akhirnya tersangka (HH) melakukan penikaman terhadap korban," katanya.
Setelah penusukan itu, kata Ibrahim, korban sempat melarikan diri dengan cara mengendarai mobilnya. Namun, tidak lama kemudian korban jatuh dan meminta tolong kepada masyarakat sekitar.
"Akhirnya ditolong oleh warga dan dibawa ke rumah sakit, namun di tengah jalan dinyatakan meninggal dunia," kata Ibrahim.
Dia menjelaskan dari penyelidikan awal, polisi menemukan sebanyak lima lubang tusukan pada tubuh korban. Namun, kata dia, saat ini proses autopsi masih dilakukan untuk memastikan penyebab tewasnya korban.
Akibat perbuatannya, HH dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (jpnn/rakcer)
Sumber: