2 WNI Diperdaya di Malaysia, Salah Satunya Diperkosa Petugas Imigrasi Gadungan

2 WNI Diperdaya di Malaysia, Salah Satunya Diperkosa Petugas Imigrasi Gadungan

--

RAKYATCIREBON.ID, MALAYSIA - Dua perempuan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia dirampok petugas imigrasi gadungan pada akhir pekan lalu. Petugas gadungan itu bahkan memperkosa salah satu korban.

Petugas Polisi Malaysia di Ampang Jaya, Mohamad Farouk Eshak, mengatakan insiden tersebut terjadi pada 20 Agustus lalu. Ketika itu, dua perempuan Indonesia sedang dalam perjalanan untuk bekerja.

"Mereka dihentikan dua orang yang mengaku sebagai petugas imigrasi," kata Farouk, seperti dikutip The Star, Selasa (23/8).

Ia kemudian berujar, "Para tersangka kemudian memeriksa izin kerja dan paspor sebelum meminta mereka [para WNI] masuk ke dalam mobil."

Pelaku kemudian membawa kedua korban ke Serdang. Sepanjang perjalanan, lanjut Farouk, mereka menyita perhiasan WNI itu.

Lebih lanjut, ia menerangkan pelaku menurunkan salah satu korban di pinggir jalan sementara yang lain mereka bawa ke hotel di Belakong. Di hotel ini, mereka memperkosa korban.

Pelaku disebut baru membebaskan korban baru usai menyerahkan barang-barang berharga dan uang yang dimiliki.

Korban lalu melaporkan insiden itu di Kajang.

Dari hasil pengamatan intelijen, polisi menindaklanjuti dengan menggerebek sebuah rumah di Taman Seri Asahan pada Senin (22/8) pukul 03.00 waktu setempat.

Polisi menangkap dua tersangka berusia 40 tahun dan 35 tahun. Petugas juga mengamankan barang bukti seperti mobil, dan seragam yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Dari hasil pemeriksaan menunjukkan, kedua tersangka merupakan penjahat yang sudah berpengalaman.

"Laki-laki berusia 40 tahun itu punya 18 catatan pelanggaran pidana dan terkait narkoba, termasuk tiga status 'dicari' terkait kasus narkoba," jelas Farouk.

Sementara itu, pelaku pemerkosaan yang lain memiliki 13 catatan kriminal sebelumnya dan masuk dalam daftar orang yang dicari terkait kasus narkoba.

Polisi menahan kedua tersangka ditahan hingga 28 Agustus.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, untuk meminta konfirmasi terkait insiden tersebut. Namun, Judha tak segera merespons hingga berita ini ditulis. (bac/rakcer)

Sumber: